Batu Bara_Harian-RI.com
Pendapat akhir fraksi PKS terhadap KUA-PPAS P.APBD TA.2023 dan pengambilan keputusan serta penandatanganan persetujuan bersama atas KUA-PPAS P.APBD TA.2023 yang di sampaikan oleh Citra Muliadi Bangun,SE.bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab.Batu Bara
Turut Hadir dalam ruang rapat Ketua DPRD Kab. Batu Bara ,Wakil Bupati Kab. Batu Bara Bapak Oky Iqbal Prima, S.E, Sekretaris DPRD Kab. Batu Bara Dan Seluruh Anggota DPRD Kab. Batu Bara , OPD dan Unsur Forkopimda
Dalam kesempatan tersebut Fraksi PKS menyampaikan beberapa catatan yang di rasa penting untuk menjadi perhatian bersama yang di bacakan oleh CMB, catatan yang di maksud adalah
Pertama:
Dalam pinjaman jangka pendek,memang tidak ada aturan yang mengharuskan persetujuan oleh DPRD, pinjaman jangka pendek menjadi kewenangan antara Pemerintah Daerah dengan pemilik dana, sehingga memang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Namun demikian, fraksi PKS mengingatkan kepada Pemkab Batu Bara mengenai PP No.56 tahun 2018 pasal 12 ayat 1 tentang pinjaman Daerah yang menerangkan bahwa pinjaman jangka pendek yang pembayaran nya tidak di perbolehkan melampaui tahun anggaran berjalan.Dengan demikian , pinjaman jangka pendek tidak di perbolehkan untuk mendanai defisit KAS pada akhir tahun anggaran
Kedua:
Berdasarkan hasil pembahasan DPRD dengan TPAD, diketahui bahwa terdapat Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprovsu yang belum di bayarkan kepada Pemda sebesar 37 miliar Rupiah, fraksi PKS menyarankan agar Pemda lebih baik untuk menagih DBH tersebut kepada Pemprovsu, sehingga pinjaman Daerah sebesar 25 miliar Rupiah dapat di batalkan.
Ketiga:
Fraksi PKS meminta kepada Pemda kab.Batu Bara agar pinjaman Daerah sebesar 25 miliar Rupiah tersebut dapat di tunda, paling tidak terlebih dahulu menunggu lunasnya pinjaman kepada PT.SMI
Terakhir, terkait anggaran rutin normalisasi atau restorasi sungai oleh dinas PU sebesar 2,6 miliar Rupiah, fraksi PKS memiliki pandangan yang berbeda.kami menyarankan agar sebaiknya normalisasi sungai dilakukan dengan memaksimalkan fungsi sekitar 10 unit ekskavator yang saat ini dimiliki oleh Pemda,sehingga Pemda hanya perlu menganggarkan dana untuk keperluan operasional dan bahan bakar saja,kemudian sisa anggaran dari 2,6 miliar Rupiah tersebut dapat di alihkan untuk keperluan pembangunan infrastruktur terutamanya jalan-jalan desa yang kondisinya memprihatinkan.menurut hemat kami, penggunaan anggaran yang demikian lebih bijak Karena dampaknya dapat langsung menyentuh masalah masyarakat.
"Demikianlah pendapat akhir fraksi PKS terhadap hasil pembahasan nota KUPA-PPAS P-APBD 2023 ini.secara umum, fraksi PKS menyetujui nota KUPA-PPAS P-APBD 2023 dengan catatan Pemerintah Daerah membatalkan rencana pinjaman Daerah sebesar 25 miliar Rupiah tersebut, karena tidak sesuai dengan PP No.56 Tahun 2018"tutup Citra
Amin//




Tidak ada komentar:
Posting Komentar