
Bengkalis,Riau_Harian-RI.com - Teman tinggal teman, curiga tetap berjalan
Masa jual beli tanpa kenal pembelinya, tinggal menada tangani dan tanpa turun ke lokasi ,aneh
Tinggal tanda tangan diantar diatas kertas surat keterangan ganti rugi(SKGR)
Ujar br situmorang pada awak media baru baru ini 28/9/23
40 hectard lshan saya dan Rp 70 juta dikasikan, jumlah group kami cukup banyak sirait, panggabean, ringo ringo pakang nya yusuf siregar di tegar dan bp sitinjaklah mengumpulkan surat tanah itu ke pakang yusuf siregar
Uang kami laporkan ke polsek Mandau Rp 500 juta lagi dengan bervariasi dari sebanyak orang dengan 100 hectare dijual ke mata cipit dan tidak kenal kami pembelinya
Transaksi itu sekitar 2 thn silam pd kelurahan pematang pudu
Sedang alas hak kami dari desa petani kecamatan Mandau
Tambah nya lagi ,bp sitinjak lah yang mengumpulkan surat itu ,pugkasnya sementara thn surat tabah thn 2004
Hingga sampai saat ini pakang bermarga y siregar bebas berkeliaran ,sudah 3 bulan pengaduan dan bukti aduan itu dipegang bp sitinjak
Kami masyarakat awam, tidak tahu bagaimana aduan kami maju ditempat
Bisa saja transaksi jual beli itu di gagalkan, itu bukan fee ujar warga yang dirahasiakan identitasnya
Dugaan kuat ada menghalang halangi mempersulit pemeriksaan, entah bagaimana kinerja pihak penyidik ,kami kurang paham
Dan surat SP2HP pun tidak pernah kami terima dari pihak polsek
Imbuhnya kepada media dengan rasa kesal ,rasa curiga itu masih ada sama teman, entah siapa siapa sudah diminta keterangannya, kami pun tidak tahu pak, ujar nya sama awak media
Mohon lah bp media meminta agar kasus ini di tingkatkan ke penuntut umum, nanti kami surati ke mafia tanah dan polda Riau
Satgas mafia tanah
Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi 28/9/23 pihak polsek tidak dapat dihubungi dengan bp yusuf siregar serta bp sitinjak
Jauh sebelumnya pengakuan bp sitinjak pura pura tidak tahu, pokoknya surat waktu itu saya kasih ke bp siregar thn 2006 ,kok saya lagi diincar orang itu malah saya masih berutang ke bank menguruskan ucapan itu didepan jhonson situmorang ,mhd ni dan awak media, serta mantan kades
Mari kita ikuti perkembangannya, agar terlapor dan ditangkap, ditahan dan diadili ,mungkin jujur pembeli sudah lunas kepada pihak penjual group panjaitan ,aduan kami sekitar bulan juni 2023
Tangkap, tahan dan adili serta kita surati nantinya.
[Horas Situmorang]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar