
Tapsel, Pdg Sidempuan_Harian-RI.com -
Publik : Menghimbau pada pihak APH kasus ini merugikan korban AR, dalam aduan 17 Mei 2023 di polres Tapsel juga oknum penyidik JW P menikmati hasil aduan korban kasus ini merugikan juga pihak kejaksaan dan pengadilan karena satu atap., tegas publik Dalam akal sehatnya :
Pasal 17 KUHAP juntho Keputusan Bersama Mahkamah Agung RI
Nomor :08/KMD/19840 nomor :M 02 .Kep 10,06 thn 1984 ,No Kep 076/IA/3/1984,no pol kep 04/III/1984,nomor 14 ,02
Tentang peningkatan kordinasi dalam penanganan perkara pidana (Mahkejapol)
Dan peraturan Kapolri ,No pol SKep /1205/IX/2000 tentang pedoman administrasi penyidikan Tindak pidana
Hal ini perlu asistensi Bp Kapoldasu dan menegur nya serta memerintahkan anggota penyidik JWP
Semakin hari korban dan keluarga semakin tidak nyaman dan keamanan ujar D br Situmorang istri tersakwa AR diluar sidang minggu lalu 16 januari 2024 dalam pemeriksaan terdakwa dalam stt dakwaannya dari kejari sipirok Petkara secara tetpisah (Sama sama mengadu)
Selain itu lagi ujar D br situmorang mohon buat informasi positif ke Satgas Mafia Hukum., imbuhnya pada awak media 17 Januari 2024
Awak media mencoba menghubungi penyidik ternyata tidak aktif
Dengan lewat pemberitaan ini Meminta kepada Pihak Polres, Poldasu untuk sesegera lakukan penangkapan dan penahanan, diduga main mata karena lelah oknum penyidik dan enaknya merokok di dalam toilet tidak jijik ,imbuh warga pengunjung
Tidak netral, mempersulit, memanifuler arah kebenaran hukum,
Menggelapkan pasal 170(1) dan 56(1) dari KUHP menjadi Pasal 351(1) junto pasal 55(1) dari KUHP tidak sampai disitu saja menghilangkan barang bukti sebilah parang mencoba pembunuhan dengan lewat kata ancaman, pamate bunuh, meniru ucapan pada peristiwa 12 Mei 2023
Hampir hampir rakyat publik tidak percaya lagi hanya pihak atasan langsung termasuk rakyat percayakan
Dengan harapan rakyat korban dan publik mendesak Tangkap, Tahan dan Adili Terlapor
Cukup janggal unik di polsek btg btg toru MR ngaku korban, terlapor AR, sedang aduan AR di polres Tapsel ,MR jadi saksi berubah menetapkan JR heran kan ,selaku orang bodoh dan awam sedikit belajar dan berpikir
Apalagi penyidik yang jujur dan yang baik mau menerima saran Bp Kapolri ,pasti sangat nampak bohong nya,kepalsuannya dalam pengakuan di BAP maupun dalam sidang
Mari kita ikuti jalan pikiran dalam akrobat hukum yang di sekenario sepakat dengna oknum penyidik dan terlapor MR
Kata akhir dari punlik,Tangkap ,Tahan dan Adili ,sesuai petunjuk pasal 17 KUHAP dan Mahkejapol)
[Horas Situmorang]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar