Buat info ke Satgas Mafia Hukum !!! Tangkap, Tahan dan Adili Terlapor MR,CS, Otak dan Dalang Pelaku !!!
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Buat info ke Satgas Mafia Hukum !!! Tangkap, Tahan dan Adili Terlapor MR,CS, Otak dan Dalang Pelaku !!!

    Dimas ( Redaksi )
    18 Januari 2024, 1/18/2024 01:06:00 PM WIB Last Updated 2024-01-18T06:06:26Z



    Tapsel, Pdg Sidempuan_Harian-RI.com

    Publik : Menghimbau pada pihak APH kasus ini merugikan korban AR, dalam aduan 17 Mei 2023 di polres Tapsel juga oknum penyidik JW P menikmati hasil aduan korban kasus ini merugikan juga pihak kejaksaan dan pengadilan karena satu atap., tegas publik Dalam akal sehatnya :


    Pasal 17 KUHAP juntho Keputusan Bersama Mahkamah Agung RI 

    Nomor :08/KMD/19840  nomor :M 02 .Kep 10,06 thn 1984 ,No Kep 076/IA/3/1984,no pol kep 04/III/1984,nomor 14 ,02

    Tentang peningkatan kordinasi dalam penanganan perkara pidana (Mahkejapol)

    Dan peraturan Kapolri ,No pol SKep /1205/IX/2000 tentang pedoman administrasi penyidikan Tindak pidana 

    Hal ini perlu asistensi Bp Kapoldasu dan menegur nya serta memerintahkan anggota penyidik JWP 


    Semakin hari korban dan keluarga semakin tidak nyaman dan keamanan ujar D br Situmorang istri tersakwa AR diluar sidang minggu lalu 16 januari 2024  dalam pemeriksaan terdakwa dalam stt dakwaannya dari kejari sipirok Petkara secara tetpisah (Sama sama mengadu)

    Selain itu lagi ujar D br situmorang  mohon buat informasi positif ke Satgas Mafia Hukum., imbuhnya pada awak media 17 Januari 2024


    Awak media mencoba menghubungi penyidik ternyata tidak aktif

    Dengan lewat pemberitaan ini Meminta kepada Pihak Polres, Poldasu untuk sesegera lakukan penangkapan dan penahanan, diduga main mata karena lelah oknum penyidik dan enaknya merokok di dalam toilet tidak jijik ,imbuh warga pengunjung 

    Tidak netral, mempersulit, memanifuler arah kebenaran hukum,

    Menggelapkan pasal 170(1) dan 56(1) dari KUHP menjadi Pasal 351(1) junto pasal 55(1) dari KUHP tidak sampai disitu saja menghilangkan barang bukti sebilah parang mencoba pembunuhan dengan lewat kata ancaman, pamate bunuh, meniru ucapan pada peristiwa 12 Mei 2023


    Hampir hampir rakyat publik tidak percaya lagi hanya pihak atasan langsung termasuk rakyat percayakan 

    Dengan harapan rakyat korban dan publik mendesak Tangkap, Tahan dan Adili Terlapor

    Cukup janggal unik di polsek btg btg toru MR ngaku korban, terlapor AR, sedang aduan AR di polres Tapsel ,MR jadi saksi  berubah menetapkan JR  heran kan ,selaku orang bodoh dan awam sedikit belajar dan berpikir

    Apalagi penyidik yang jujur dan yang baik mau menerima saran Bp Kapolri ,pasti sangat nampak bohong nya,kepalsuannya dalam pengakuan di BAP maupun dalam sidang 


    Mari kita ikuti jalan pikiran dalam akrobat hukum yang di sekenario sepakat dengna oknum penyidik dan terlapor MR

    Kata akhir dari punlik,Tangkap ,Tahan dan Adili ,sesuai petunjuk pasal 17 KUHAP dan Mahkejapol)

    [Horas Situmorang]

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Buat info ke Satgas Mafia Hukum !!! Tangkap, Tahan dan Adili Terlapor MR,CS, Otak dan Dalang Pelaku !!!

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer