Perjuangan Sang Advokat Mencari Keadilan Hukum dengan siapapun membela untuk kepentingan masyarakat, Menurut H. Sapingi, SH
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Perjuangan Sang Advokat Mencari Keadilan Hukum dengan siapapun membela untuk kepentingan masyarakat, Menurut H. Sapingi, SH

    Dimas ( Redaksi )
    7 Oktober 2025, 10/07/2025 04:12:00 PM WIB Last Updated 2025-10-07T09:12:14Z





    Indramayu_Harian-RI.com

    Pengacara kondang yang satu ini merupakan sosok yang berani mengambil keputusan dalam mencari keadilan, berkantor di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dharma Bakti yang beralamat : Jl. Istiqomah RT 008 RW 003 (Belakang Masjid Istiqomah) Kel. Lemahmekar Kec./kab. Indramayu - Jawa Barat.




    Profesi advokat yang ia miliki adalah berupa sebuah profesi yang tidak hanya menjunjung tinggi ilmu hukum tetapi juga mengemban amanah moral untuk menegakan keadilan dan hak azazi manusia. (07/10/2025).




    Profesi Advokat merupakan bagian penting dalam proses pembentukan hak advokat yang profesional, integritas dan memiliki kopetensi yang memadai, ini akan membekali dengan pemahaman teoritis tentang hukum, tetapi juga harus mempunyai kemampuan pratik di pengadilan dan harus bisa melakukan setiap langkah sebagai salah satu penegak hukum yang bertanggungjawab.



    Menurut H. Sapingi, SH., mengungkapkan "Pengacara biasa disebut Advokat, merupakan profesi yang menawarkan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan, Jasa hukum yang diberikan bisa berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, maupun tindak hukum lainnya untuk kepentingan klien.





    Yang menjadi klien bisa orang, badan hukum, atau lembaga lainnya. Nah, setelah pengacara menerima kuasa dari klien maka timbulah kewenangan pada dirinya untuk menjalankan profesinya sebagai penegak hukum, Ungkapnya.



    Disisi lain menurut H. Saprudin, SH., MTJ., CPM., selaku ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dharma Bakti mengatakan "Dalam sistem penegakan hukum, pengacara yang punya kedudukan setara dengan hakim, jaksa, dan polisi, Meski begitu, peran dan fungsinya berbeda, Seorang pengacara juga melakukan berbagai tugas yang berkaitan dengan urusan hukum dan penanganannya. Pengacara bisa memberikan jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, pembuatan dokumen hukum lainnya seperti surat perjanjian dan surat wasiat, penyelesaian perselisihan dengan musyawarah, dan sebagainya" Jelas H. Saprudin.




    H. Sapingi, SH., menambahkan "Nah, dalam praktiknya, pengacara harus mengkhususkan diri pada bidang tertentu, advokat yang fokus ke pekerjaan litigasi (jasa hukum di dalam pengadilan), tapi ada juga yang mengerjakan pekerjaan korporasi atau non-litigasi (jasa hukum di luar pengadilan)




    Pastikan pengaduan Anda memuat alasan dan detail lengkap mengenai pelanggaran yang diduga terjadi pada klien, akan melakukan verifikasi terhadap pengaduan Anda dan akan dibuatkan Surat Kuasa yang akan dilaporkan dan atau yang akan dipelajari untuk memberikan klarifikasi, Pungkasnya.



    Jimi P. H

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Perjuangan Sang Advokat Mencari Keadilan Hukum dengan siapapun membela untuk kepentingan masyarakat, Menurut H. Sapingi, SH

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer