Banda Aceh_Harian-RI.com
Majelis Ulama Nanggroe Aceh(MUNA) Kota Madia Banda Aceh, mengadakan Moulid Nabi besar Muhammad SAW di sertai dengan seminar Aceh Meudoulat(Qanun meukuta Alam AL- Asyy, di komplek Makam Syiah Kuala, pada Hari Sabtu, ( 15 – November – 2025 ).
Acara tersebut di hadiri oleh tokoh masyarakat, keuchik,Camat,kapolsek, dan seluruh angota pengurus MUNA baik propinsi,kababupaten/kota/kecamatan.
Acara ini di awali dengan pembacaan ayat AL-Qur’an/Shalawat oleh Tgk.Mirza Kausar MZ(Qori Aceh).
Serta pemberian sedekah kepada Anak yatim piatui.
Ketua MUNA Banda Aceh, Tgk. H. Abdul Azis, meminta dan mengajak seluruh pengurus MUNA Aceh serta masyarakat pada umumnya, mari kita renungan Bersama-sama sampai sejauhmana kita telah menteladani contoh-contoh dalam kehidupan Baginda kita Muhammad SAW, dalam kehidupan kita sehari-hari.
Dan kita sebangai Orang Aceh selalu kita junjungkan adad dan istiadad yang telah di tinggalkan oleh para leluhur kita, wajib kita pertahan Bersama-sama, walaupun kehadiran teknologi impormasi yang sangat canggih sulit kita bendungkan Budaya-budaya yang masuk dari luar melalu HP untuk generasi kita sekarang, kita sebangai orang tua terus menerus mengigatkan jangan tinggalkan adad istiadad kita,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Aceh yang di wakili Tgk. Abu Yus( Muhammad Yunus), meyampaikan terimakasih atas undagan dari MUNA Banda Aceh’ serta sangat apresiasinya salah seoramg Dermawan Tgk, Baka, ( alias Cek Bakka ), atas sumbangan pada acara maulid ini berupa sedekah dua Ekor lembu jantan untuk Nabi Baginda Rasul Muhammad SAW, semoga infak sedekahnya di lipatgandakan pahala oleh Allah SWT di akhiratnya nanti serta di berkahi rezekinya, kepada pengusaha-pengusaha yang lain sejokjanya di ikutinya seperti Cek Baka.”ucapnya.
Diskusi panel : 1. Qanun meukuta Alam AL-Asyy, 2. Qanun LKS antara harapan dan tantangan serta pegembangan Zis.
Nara sumber : Abuya Habibibie M, Waly, STH. Bin Abuya Prof Muhibbuddin Waly AL-Khalidy.
Moderator : Dr.Tgk, H. Tarmizi, M. Daud, M. Ag.
Dr, M . Yusuf . AL Qardhawy,
Kesimpulan dari dua sumber tersebut adalah: Qanun Meukuta alam AL-Asyy adalah masalah nuansa umat Bangsa Aceh yang sangat terkenalnya masa dulu dengan istilah dalam Bahasa Aceh adalah: Adad baak poo temereehoom, Hukum baak Tgk, Syiahkuala, Qanun Baak Putro Phang, Resaam baak Laksamana, artinya dalam bahasa Indonesia urusan adadnya sama poo temereehom(Raja Aceh/Sultan), persoalan hukum urusan Tgk, Syiahkuala, peraturan pemerintahan Aceh sama putri Phang kononya putro phang dari tetangga kita Malasiya, Boleh di katakana tradisi-tradisinya Aceh oleh Panglima Laksamana.
Qanun LKS kedepan akan bekerja keras semaksimal mungkin dalam mensukseskanya sebangaimana program-program yang telah di keluarkan oleh pemerintah kita (Qanun Zakat Aceh), yang selama ini kurang berhasil kemungkinan di sebabkan kurangnya penyuluhan terhadap Masyarakat, dalam pelaksanaan program-programnya tidak tranfaran, dan Masyarakat yang mampu kurang perduli terhadap Zakatnya.
Diskusi panel tersebut berlansung hangat, walaupun sangat singkat waktunya, dalam suasana dialog terbuka dan demokratis dengan masyarakat yang hadir dalam acara tersebut. Kegiatan di tutup dengan doa dan makan siang Bersama.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar