Banda Aceh_Harian-RI.com
Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur, meminta Pemerintah Aceh untuk menata ulang izin hak guna usaha (HGU) di sektor perkebunan kelapa sawit di seluruh wilayah Aceh. Ia menilai selama ini pertumbuhan luas lahan sawit tidak sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
“Selain berkonflik dengan masyarakat di hampir semua wilayah HGU, banyak kebun sawit yang dikelola perusahaan berkantor di luar Aceh,” kata Muhammad Nur, Sabtu (1/11/2025).
Menurutnya, masyarakat yang tinggal di sekitar areal HGU justru masih banyak hidup dalam kemiskinan dan tidak memiliki kebun plasma. Ia menilai pemerintah kurang memperhatikan keadilan agraria serta tidak memastikan hasil ekonomi sawit benar-benar dirasakan oleh masyarakat Aceh.
Muhammad Nur juga menyoroti kurangnya transparansi data mengenai luas kebun sawit serta pendapatan daerah yang bersumber dari sektor perkebunan. Ia menduga ketertutupan informasi itu berpotensi menutupi jumlah pendapatan asli daerah dari pajak perkebunan.
“Hingga kini belum pernah ada publikasi resmi mengenai total pendapatan dan pajak daerah yang bersumber dari sektor HGU perkebunan sawit,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) oleh perusahaan sawit juga tidak transparan. “Jika melihat kondisi kemiskinan di sekitar areal HGU, tidak heran jika informasi tentang CSR seolah ditutup-tutupi. Pemerintah seharusnya melakukan audit khusus terhadap dana CSR,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dikutip Forbina, Aceh memiliki sekitar 1,1 juta hektare lahan perkebunan, di mana 237.769 hektare merupakan perkebunan kelapa sawit dan 385.435 hektare dikelola oleh perusahaan besar.
Ia mencontohkan, di Aceh Selatan, sekitar 165 hektare lahan transmigrasi lokal di Kecamatan Trumon Timur disebut-sebut dikuasai oleh PT Agro Sinergi Nusantara. Sementara PT Asdal Prima Lestari bahkan mendapat rapor merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Februari 2025 karena dugaan pelanggaran lingkungan dan sosial.
Pemerintah Aceh: Evaluasi Sedang Berjalan
Sementara itu, Pemerintah Aceh melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap sejumlah izin HGU dan kepatuhan perusahaan perkebunan di Aceh.
“Kami sedang memeriksa ulang data perizinan serta kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban mereka, termasuk kewajiban plasma dan CSR,” ujar seorang pejabat Disbunnak Aceh saat dikonfirmasi, Minggu (2/11/2025).
Ia menambahkan, Pemerintah Aceh berkomitmen memperkuat tata kelola sektor perkebunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. “Kami terbuka terhadap masukan dari masyarakat dan lembaga seperti Forbina, karena pada dasarnya kami memiliki tujuan yang sama: agar hasil perkebunan benar-benar memberi manfaat bagi rakyat Aceh,” katanya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar