Aceh Timur_Harian-RI.com
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Timur, Teuku Amran, SE., MM, menegaskan bahwa setiap bentuk periklanan di wilayah Kabupaten Aceh Timur wajib memiliki rekomendasi resmi dari Satpol PP/WH.
Teuku Amran, SE., MM “Kami beri waktu 1 x 24 jam kepada vendor untuk melakukan pembongkaran terhadap reklame yang tidak memiliki izin. Bila tidak diindahkan, kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Teuku Amran,Rabu (5/11/2025) sore.
Ia menjelaskan, Satpol PP/WH Aceh Timur sangat terbuka terhadap berbagai bentuk investasi, namun seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan dan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
“Silakan berinvestasi dalam bentuk apa pun di Aceh Timur, namun semua harus mengikuti prosedur perizinan yang sah. Saat ini proses perizinan juga sudah mudah karena sudah berbasis aplikasi,” tambahnya.
Menurut Amran, langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP/WH dalam menegakkan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 24, 25, dan 26 yang mengatur ketertiban dalam pemasangan reklame dan bentuk promosi lainnya.
“Kami akan menyikapi tegas setiap pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya kemedia ini.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar