Tega Lantaran Ingin Kuasai Harta, Nenek Renta Dianiaya Hingga Patah Tulang Pinggang
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Tega Lantaran Ingin Kuasai Harta, Nenek Renta Dianiaya Hingga Patah Tulang Pinggang

    Dimas ( Redaksi )
    5 November 2025, 11/05/2025 10:10:00 PM WIB Last Updated 2025-11-05T15:10:55Z

     




    INDRAMAYU_Harian-RI.com

    Malang nasib nenek renta asal Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu. Di usianya yang mendekati setengah abad kini dislimuti trauma mendalam dan harus meratapi dan menahan sakit akibat dianiaya saudara kandungnya sendirisendiri,  Rabu (05/11/2025). 


    Berawal korban saat itu sedang membersihkan lantai rumahnya sendiri pada Rabu 29/25 sekira pukul 06-00 (WIB). Tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan langsung mendorong korban hingga terjatuh, lalu pelaku mengangkat korban dan langsung membanting tubuh korban.


    Menurut keterangan anak korban Nuryanto, ia mengetahui kejadian tersebut dari tetangga rumahnya W (inisial), yang saat itu sempat melerai kejadian dugaan penganiayaan tersebut. Namun diceritakan W justru malah mendapatkan kekerasan fisik dari pelaku dengan cara mencekik leher W, sontak W berteriak.


    "Pelaku yang datang sendiri tiba-tiba medorong, membanting, hingga menginjak pinggang bu RN, sambil berucap mana uang hasil jual karang dengan nada tinggi," terang Nuryanto saat diwawancara di rumahnya.


    Tidak puas di situ menurut keterangan saksi, pelaku juga sempat mengeluarkan senjata tajam jenis golok dari pingganngnya untuk mengancam korban.



    "Pelaku juga membawa senjata tajam jenis golok di pinggangnya dan sempat akan mengeluarkannya," ucap W  kepada wartawan. 


    Buntut kejadian tersebut, kini korban melaporkan terduga penganiayaan ke Polres Indramayu dengan Nomor :

    STTLP/B/1154/X/2025/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JABAR. Dan saat ini dalam penanganan Satuan Reserse Unit PPA Polres Indramayu.


    Nuryanto juga meminta kepada Kapolres Indramayu agar segera memproses diduga pelaku penganiayaan ibunya agar ada kepastian hukum.


    Nuryanto juga berharap pelaku penganiaya ibunya hingga mengalami luka berat patah tulang dapat di jerat dengan pasal-pasal mengenai penganiayaan berat, terutama Pasal 351 ayat (2) KUHP atau Pasal 354 KUHP.



    Jimi P. H

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Tega Lantaran Ingin Kuasai Harta, Nenek Renta Dianiaya Hingga Patah Tulang Pinggang

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer