Rehabilitasi Gedung Rawat Jalan Lama RSJ Aceh Telan Anggaran Rp4,8 Miliar, Diharapkan Tingkatkan Layanan Kesehatan
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Rehabilitasi Gedung Rawat Jalan Lama RSJ Aceh Telan Anggaran Rp4,8 Miliar, Diharapkan Tingkatkan Layanan Kesehatan

    Dimas ( Redaksi )
    12 Maret 2026, 3/12/2026 12:33:00 PM WIB Last Updated 2026-03-12T05:33:22Z

     



    BANDA ACEH_Harian-RI.com

    Pemerintah Aceh melalui satuan kerja Rumah Sakit Jiwa Aceh melaksanakan proyek rehabilitasi Gedung Rawat Jalan Lama dengan tujuan meningkatkan layanan kesehatan, khususnya bagi pasien dengan gangguan jiwa yang juga memiliki penyakit fisik.


    Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek tersebut merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Tender pekerjaan dimenangkan oleh perusahaan kontraktor CV Lembah Paling Sejahtra yang berbasis di Kabupaten Aceh Jaya.


    Nilai kontrak pekerjaan tercatat sekitar Rp4,8 miliar dengan pagu anggaran sebesar Rp4.820.551.104. Proyek ini memiliki durasi pelaksanaan selama 150 hari kalender sejak dimulainya pekerjaan.


    Rehabilitasi ini bertujuan untuk mengalihfungsikan gedung rawat jalan lama yang sebelumnya tidak aktif menjadi Poliklinik Penyakit Fisik. Fasilitas tersebut direncanakan dapat melayani pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang memiliki penyakit penyerta (komorbid), sekaligus membuka layanan bagi masyarakat umum.


    Sejumlah pihak menilai proyek ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Aceh. Dengan adanya fasilitas baru tersebut, diharapkan pasien ODGJ dapat memperoleh penanganan kesehatan fisik secara lebih terintegrasi dalam satu lokasi pelayanan.


    Sementara itu, berdasarkan estimasi jadwal pelaksanaan proyek, pekerjaan konstruksi diperkirakan telah rampung pada akhir tahun 2025 atau awal tahun 2026, mengingat durasi pengerjaan yang ditetapkan sekitar lima bulan sejak dimulainya pekerjaan.


    Dalam praktik proyek konstruksi pemerintah, setelah pekerjaan fisik selesai biasanya terdapat masa pemeliharaan selama enam bulan. Pada periode ini, pihak kontraktor masih bertanggung jawab terhadap perbaikan apabila ditemukan kerusakan atau kekurangan pada hasil pekerjaan.


    Pada awal Maret 2026, manajemen Rumah Sakit Jiwa Aceh juga menyampaikan bahwa pihak rumah sakit tengah fokus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta mempersiapkan transformasi RSJ Aceh menjadi rumah sakit umum pada tahun 2027. Hal tersebut menunjukkan bahwa berbagai proyek rehabilitasi infrastruktur yang dilaksanakan sebelumnya diharapkan dapat mendukung peningkatan layanan kesehatan di masa mendatang.


    Meski demikian, masyarakat berharap pembangunan fasilitas kesehatan tersebut dapat benar-benar dimanfaatkan secara optimal serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan pelayanan kesehatan di Aceh. 


    Namun isu yang terdengar/yang didapat tim investigasi media ini, sedikit tercoreng dugaan bahwa pihak rekanan belum membayar bahan konstruksi (paving block), lebih dan kurang sekitar 35 juta.


    Menurut keterangan yang di dapat tim investigasi dari salah satu tempat pemesan paving block yang namanya enggan dipublikasi, sebut saja dekgam. 


    Beliau mengatakan, “kami berharap agar pihak kontraktor/rekanan dan pihak rumah sakit jiwa mau bertanggung jawab untuk melunasi dana kami lebih dan kurang sebesar 35 juta”.


    Sementara salah satu pekerja buruh yang bekerja di pembangunan Rehabilitasi Gedung Rawat Jalan Lama belum juga di bayar, namanya juga enggan di publikasi. 


    Ia juga mengatakan, sampai hari ini gaji kami khususnya saya belum di bayar, ucap salah satu pekerja buruh Rehabilitasi Gedung Rawat Jalan Lama. 


    Ketika tim investigasi mencoba menanyakan kebenaran dugaan isu, salah satu dari perusahaan CV Lembah Paling Sejahtra Fakhrul melalui chat WhatsApp dengan no hp : 0822-6826-XXXX (Rabu, 11 Maret 2026), terkait belum dibayarnya batu paving block sebesar 35 juta dan terkait belum selesainya pembangunan proyek tersebut yang seharusnya sudah masa pemeliharaan, dari dimulainya pekerjaan selama 5 bulan (150 hari).


    Tim investigasi media ini juga mencoba mengkonfirmasi terkait isu dugaan tersebut kepada kepala rumah sakit jiwa dr Hanif melalui chat WhatsApp, sampai berita ini di tayangkan belum ada tanggapan dari kedua belah pihak, baik dari CV Lembah Paling Sejahtra selaku pemenang tender maupun Satuan Kerja Rumah Sakit Jiwa (Satker RSJ).

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Rehabilitasi Gedung Rawat Jalan Lama RSJ Aceh Telan Anggaran Rp4,8 Miliar, Diharapkan Tingkatkan Layanan Kesehatan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer