PIDIE_Harian-RI.com
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memastikan Rumah Sakit Umum Tgk Chiek Di Tiro (RSU TCD) Sigli meraih status Paripurna, yakni tingkat tertinggi dalam penilaian mutu layanan rumah sakit di Indonesia.
Direktur RSU TCD Sigli, drg. Mohd Faisal, MARS, didampingi Kepala Bidang Penunjang Pelayanan, Khairina, SST, MKM, kepada media, Selasa (31/3/2026), menyampaikan bahwa penetapan tersebut berdasarkan surat Kemenkes RI Nomor YM.02.02/D/971/2026 tertanggal 11 Maret 2026.
Dalam surat tersebut, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Dirjen Keslan) juga memberikan sanksi administratif kepada 1.306 rumah sakit yang belum memenuhi ketentuan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME). Selain itu, mengacu pada surat Dirjen Keslan Nomor RS.01.04/D/6199/2025, masih terdapat sejumlah rumah sakit yang belum mengimplementasikan RME secara lengkap dan terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.
“Alhamdulillah, RSU TCD Sigli lolos dari sanksi dan menjadi salah satu rumah sakit di Aceh, termasuk RSU Meuraxa, yang telah memenuhi penyelenggaraan RME sehingga dinobatkan berstatus Paripurna,” ujar drg. Mohd Faisal.
Ia menambahkan, keberhasilan mempertahankan akreditasi Paripurna tidak terlepas dari kerja keras seluruh tim rumah sakit serta dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Pidie.
Menurutnya, penerapan RME bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban regulasi nasional, tetapi juga merupakan komitmen RSU TCD Sigli dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih cepat, akurat, transparan, serta berorientasi pada keselamatan pasien.
“Status ini menjadi indikator penting bahwa sistem pelayanan di RSU TCD Sigli telah berjalan sesuai standar nasional,” pungkasnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar