Aceh Timur_Harian-RI.com
Ketua ikatan Wartawan Online Indonesia, Aceh Timur Rahmad..Kecam keras, Kepada Pj keuchik Paya dua berinisial Fs yang Kerap kali Salah Aturan dan Prilaku Arogan sehingga menjadi Polimik di masyarakat Desa Paya Dua
Laporan demi Laporan masyarakat Desa Paya dua kepada awak media.
Dalam Hal ini Sebagai Ketua IWOI Aceh Timur meminta Camat Pendawa Segera mengantikan PJ keuchik tersebut di karna Pj tersebut Tak mampu sebagai Panutan yang baik buat masyarakat di Desa Paya dua Sabtu 16-05-2026
Rahmad,..Aturan dari mana PJ Keuchik bisa memecat Aparatur secara serentak di desa Paya dua
Pemecatan Perangkat Desa Picu Polemik di Aceh Timur
Tanpa Prosedur Jelas, Pemberhentian Massal Perangkat Desa Paya Dua Tuai Kecaman
Diduga Sepihak, Pemecatan Perangkat Desa oleh Pj Keuchik Paya Dua Disorot
Perangkat Desa Paya Dua Dipecat Tanpa Alasan Jelas, Camat Diminta Turun Tangan
Kebijakan Kontroversial Pj Keuchik Paya Dua, Pemecatan Massal Dinilai Langgar Aturan
Pemecatan Massal Perangkat Desa Paya Dua Diduga Langgar Prosedur, Pj Keuchik Disorot
Aceh Timur – Kebijakan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Paya Dua, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, berinisial FS, menuai polemik setelah diduga memberhentikan sejumlah perangkat desa secara sepihak tanpa prosedur yang jelas.
Informasi yang dihimpun, sedikitnya 10 perangkat desa diberhentikan, di antaranya melalui keputusan yang dinilai tidak sesuai mekanisme. Para perangkat yang diberhentikan mengaku masih berstatus aktif dan memiliki Surat Keputusan (SK) sah yang ditandatangani oleh keuchik definitif sebelumnya.
Salah seorang perangkat desa yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan tanpa alasan yang jelas maupun kesalahan fatal.
“Kami masih aktif dan memiliki SK. Tapi tiba-tiba diberhentikan tanpa sebab yang jelas. Ini sangat merugikan kami,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh Pj Keuchik tersebut dan menilai keputusan itu telah merugikan perangkat desa secara administratif maupun moral.
Secara regulasi, kewenangan pemberhentian perangkat desa memang berada di tangan kepala desa atau penjabatnya. Namun, proses tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perangkat desa hanya dapat diberhentikan karena alasan tertentu, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, usia, pelanggaran hukum, atau tidak lagi memenuhi syarat. Selain itu, pemberhentian juga wajib melalui prosedur, termasuk rekomendasi tertulis dari camat.
Namun dalam kasus ini, para perangkat desa mengaku tidak pernah menerima SK pemberhentian secara resmi, serta tidak ada musyawarah atau rapat sebelumnya yang melibatkan perangkat desa, masyarakat, Tuha Peut (BPD), maupun unsur lain seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Para perangkat desa yang diberhentikan kini meminta perhatian serius dari Camat Peudawa, Iskandarsyah, agar segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami meminta keadilan dan berharap camat segera mengambil tindakan. Jika perlu, lakukan evaluasi terhadap Pj Keuchik yang saat ini juga menjabat sebagai Sekcam Peudawa,” tegasnya.
Mereka juga menilai keputusan yang diambil Pj Keuchik cenderung sepihak dan tidak mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Sementara saat di konfirmasi media ini camat peudawa Iskandar mengatakan permasalahan ini akan segera di selesaikan dalam waktu dekat dan kita juga telah meminta pj Keuchik untuk di berhenti penyaringan perangkat baru.Pungkasnya.
Sementara itu tokoh masyarakat paya dua meminta kepada camat peudawa agar segera mencopot jabatan PJ Keuchik tersebut yang di duga telah membuat gaduh pada desa kami.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar