JAM Banten Siap Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana K3 Pasar Tradisional ke Kejari Serang
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    JAM Banten Siap Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana K3 Pasar Tradisional ke Kejari Serang

    Dimas ( Redaksi )
    18 Mei 2026, 5/18/2026 10:37:00 PM WIB Last Updated 2026-05-18T15:37:38Z

     



    SERANG_Harian-RI.com

    Dugaan penyelewengan dana K3 (Kebersihan, Keamanan dan Ketertiban) di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Serang kini menjadi sorotan publik. 


    LSM JAM Banten bahkan menyatakan akan segera melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.


    Sorotan itu muncul setelah adanya dugaan pungutan dana K3 yang dibebankan kepada pedagang pasar, namun tidak tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang.


    Padahal, pasar tradisional merupakan salah satu sumber pemasukan daerah melalui retribusi yang dipungut dari para pedagang, sekaligus menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.


    Berdasarkan hasil penelusuran di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Serang, terdapat beberapa jenis pungutan yang dibebankan kepada pedagang oleh pengelola pasar atau UPT Pasar.


    Pungutan tersebut di antaranya retribusi kios sebesar Rp4.000 per hari dan Rp3.000 untuk los maupun pedagang kaki lima. 


    Selain itu, pedagang juga dikenakan biaya kebersihan Rp2.000, keamanan Rp2.000, serta angkutan sampah Rp2.000.


    Tidak hanya pedagang, di beberapa pasar masyarakat umum yang membuang sampah ke tempat penampungan pasar juga dikenakan pungutan. 


    Di Pasar Petir misalnya, warga luar pasar disebut dikenakan biaya antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per bulan.


    Namun dari berbagai pungutan tersebut, yang disebut masuk ke PAD Kabupaten Serang hanya retribusi resmi kios dan los. 


    Sementara dana kebersihan, keamanan dan angkutan sampah diduga tidak tercatat sebagai pemasukan daerah.


    Kondisi itu memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi pengelolaan dana K3 yang selama ini dipungut dari pedagang pasar.


    Tim investigasi media ini juga menemukan adanya dugaan pengelolaan dana K3 melalui pihak ketiga. Pengelolaan kebersihan, keamanan hingga angkutan sampah disebut dikontrakkan kepada pihak luar.


    Ironisnya, praktik tersebut diduga menjadi “ladang basah” bagi oknum tertentu di lingkungan UPT Pasar maupun Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang.


    Bahkan, sumber yang dihimpun menyebut pihak ketiga diduga diminta menyerahkan sejumlah uang di awal saat kontrak kerja sama dilakukan. 


    Dana itu diduga tidak masuk ke kas daerah, melainkan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.


    Pada April 2026 lalu, Kepala UPT Pasar Diskoumperindag Kabupaten Serang juga disebut menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengelolaan K3 kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan Kepala Dinas Diskoumperindag Kabupaten Serang.


    Penanggalan SK tersebut pun dinilai janggal. Meski diterbitkan pada April 2026, dokumen itu diduga menggunakan tanggal Januari 2026 sehingga memunculkan dugaan manipulasi administrasi.


    Padahal, berdasarkan kewenangannya, penerbitan dan penandatanganan SK semestinya dilakukan oleh Kepala Dinas, bukan Kepala UPT.


    Ketua LSM JAM Banten, Hikmatul Huda, meminta seluruh lembaga terkait tidak tinggal diam menyikapi persoalan tersebut.


    “Karena bagaimanapun itu uang rakyat, jangan digunakan untuk kepentingan pribadi oknum-oknum di UPT Pasar Diskoumperindag Kabupaten Serang,” tegas Hikmatul Huda.


    Ia meminta Inspektorat Kabupaten Serang, Bapenda Kabupaten Serang, hingga Bupati dan Wakil Bupati Serang segera turun tangan melakukan pemeriksaan.


    “Kami dari LSM JAM Banten meminta Inspektorat Kabupaten Serang, Bapenda Kabupaten Serang bahkan Bupati dan Wakil Bupati agar merespon kasus ini,” ujarnya.


    Hikmatul Huda juga menegaskan pihaknya akan segera membawa persoalan dugaan penyelewengan dana K3 tersebut ke aparat penegak hukum.


    “Kami akan segera melaporkan kasus dugaan penyelewengan dana K3 di UPT Pasar Diskoumperindag Kabupaten Serang kepada aparat penegak hukum,” tandasnya.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • JAM Banten Siap Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana K3 Pasar Tradisional ke Kejari Serang

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer