Aceh Utara_Harian-RI. Com
Aktivitas pengerukan material (galian C) di Sungai Geureudong Pasee, Kabupaten Aceh Utara, kian memprihatinkan dan menuai sorotan publik. Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat jenis beko terus beroperasi di badan sungai tanpa pengawasan yang jelas dari pihak terkait.kamis(2/4/26)
Akibat pengerukan yang dilakukan secara masif dan diduga tanpa memperhatikan aspek lingkungan, kondisi bantaran sungai mengalami kerusakan serius.
Erosi dan longsor mulai terjadi di sejumlah titik, bahkan mengancam perubahan alur sungai serta potensi banjir di musim hujan.
Berdasarkan laporan media dan warga setempat, aktivitas tersebut telah menyebabkan abrasi dan kerusakan struktur alami sungai yang sebelumnya berfungsi sebagai penahan tanah. �
Masyarakat menilai kondisi ini sebagai bentuk kelalaian serius dari instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum (APH), yang hingga kini belum mengambil tindakan tegas.
“Jangan tunggu bencana baru bertindak. Ini sudah jelas merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat,” ujar salah satu tokoh warga.
Desakan publik semakin kuat agar dilakukan:
Investigasi terbuka terhadap aktivitas pengerukan
Penghentian sementara seluruh kegiatan
Penegakan hukum tanpa tebang pilih
Sebagaimana juga disuarakan warga dalam berbagai laporan media, transparansi dan audit perizinan dinilai sangat mendesak untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut. �
Aktivitas pengerukan sungai tanpa izin dan merusak lingkungan bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, di antaranya:
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98: Pelaku pencemaran/kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Melarang eksploitasi sumber daya air tanpa izin yang sah.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Mengatur bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal mining) dapat dikenakan sanksi pidana.
Qanun Aceh tentang Pengelolaan Lingkungan
Menegaskan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan sanksi terhadap pelanggaran.
Kerusakan Sungai Geureudong Pasee bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi ancaman nyata bagi:
Ketahanan pangan masyarakat
Keselamatan permukiman warga
Kelangsungan ekosistem
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka potensi bencana ekologis di Aceh Utara hanya tinggal menunggu waktu.
Publik mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk tidak lagi “tutup mata”. Negara harus hadir dan bertindak tegas demi menyelamatkan lingkungan dan masa depan generasi mendatang.
“Sungai dikeruk, untung diraih, rakyat dan alam yang menanggung kehancuran.”



Tidak ada komentar:
Posting Komentar