Banda Aceh_Harian-RI.com
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, resmi menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk respons Pemerintah Aceh terhadap berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Dengan dicabutnya peraturan ini, maka seluruh rakyat Aceh dapat kembali berobat seperti biasa, sebagaimana sistem yang telah berjalan sebelumnya,” ujar Mualem dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).
Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, Gubernur menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendengar dan menampung seluruh masukan dari berbagai elemen masyarakat di Aceh.
Menurutnya, berbagai pandangan dan aspirasi yang disampaikan oleh ulama, akademisi, tokoh masyarakat, mahasiswa, hingga masyarakat umum menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Keputusan ini diambil semata-mata untuk menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh. Semua masukan kami dengar dan kami jadikan bahan evaluasi terhadap kebijakan yang telah diterbitkan,” kata Mualem.
Nurlis Effendi menambahkan, sebelum keputusan pencabutan Pergub diambil, Pemerintah Aceh telah menerima banyak masukan konstruktif, termasuk dari DPR Aceh, kalangan akademisi, hingga mahasiswa yang menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa maupun forum diskusi dan Focus Group Discussion (FGD).
“Semua pendapat yang berkembang telah kami kaji secara menyeluruh. Pemerintah memandang penting menjaga pelayanan kesehatan masyarakat agar tetap berjalan optimal dan mudah diakses seluruh warga,” ujarnya.
Dengan dicabutnya Pergub tersebut, Pemerintah Aceh memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kembali berjalan normal tanpa hambatan. Seluruh warga Aceh kini dapat kembali mengakses layanan kesehatan di rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya melalui skema Jaminan Kesehatan Aceh seperti sebelumnya.
Gubernur juga menegaskan bahwa tidak akan ada lagi pembatasan pelayanan berdasarkan kategori desil sebagaimana yang sebelumnya menjadi perhatian dan kekhawatiran masyarakat.
“Kami memastikan pembiayaan kesehatan masyarakat tetap ditanggung melalui skema JKA bagi setiap warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Yang paling penting, tidak ada lagi pembatasan berdasarkan golongan desil,” tegas Mualem.
Keputusan ini pun mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan masyarakat. Langkah Pemerintah Aceh tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, mudah diakses, dan merata bagi seluruh rakyat Aceh.
(Nr. Akmal)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar