Lhokseumawe_Harian-RI.com
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Meutia milik Pemerintah Aceh Utara, Sabtu, 09 Mei 2026.
Sidak ini dilakukan guna memantau langsung pelayanan kesehatan pasca-implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), saat Sidak tersebut H Sudirman (Haji Uma) turut didampingi staf ahli Mulyadi Syarif dan Staf khusus Hamdani.
Langkah ini diambil Haji Uma merespons banyaknya keluhan masyarakat terkait ketidaksesuaian data penerima manfaat. Banyak warga yang secara riil berada di kategori ekonomi rendah (Desil 2), namun dalam sistem justru tercatat di kategori mampu (Desil 8). Akibatnya, pasien terpaksa harus membayar biaya pengobatan secara mandiri.
"Pengawasan ini bertujuan memastikan pelayanan kesehatan berjalan tanpa memandang kategori desil. Kita menghimpun informasi ini untuk disampaikan kepada pemerintah bahwa ada kebijakan yang perlu dievaluasi," ujar Haji Uma.
Persoalan Data dan Dilema Rumah Sakit Dalam kunjungannya, Haji Uma menemukan adanya ketidaksinkronan verifikasi data desil. Meski pihak manajemen RSUD Cut Meutia berupaya mengambil inisiatif melalui diskusi untuk mencari solusi bagi pasien. namun di daerah lain, warga dilaporkan tetap harus membayar mandiri karena kendala administrasi tersebut.
“Kita menilai kondisi ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, bahkan memicu aksi unjuk rasa, seharusnya pemerintah harus bijaksana karena kesehatan adalah kebutuhan dasar rakyat. “katanya.
Menurutnya, data dari Kementerian Sosial ini sebenarnya bisa dievaluasi dan diverifikasi ulang melalui validasi desa lewat sistem online untuk merubah data yang tidak spesifik atau tidak sesuai dengan kondisi nyata masyarakat.
“Terkait carut-marut pendataan ini, telah menjalin komunikasi dengan pihak terdekat Gubernur Aceh. Ia menyarankan agar Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tersebut dibatalkan dan kembali ke aturan lama, atau segera diterbitkan Pergub baru yang lebih solutif.”jelasnya.
Haji Uma juga menawarkan sejumlah solusi, diantaranya pemberlakuan sistem reimbursement (klaim balik). Rumah sakit tetap memberikan pelayanan secara general sesuai data penduduk. Untuk validitasnya, jika ada warga yang masuk Desil 8 padahal secara faktual miskin, cukup melampirkan surat keterangan dari kepala desa sebagai bukti nyata. Nantinya, biaya tersebut diklaim ke pemerintah melalui kolaborasi dengan BPJS.
“Kita akan terus mengawal aspirasi ini agar energi masyarakat tidak terkuras oleh ketidakpastian regulasi, kita juga mendesak Gubernur Aceh untuk lebih peka dan responsif terhadap dampak kebijakan ini di lapangan. Jika persoalan ini tidak segera tuntas, kami akan melakukan sounding ke tingkat kementerian, Pemerintah Aceh, serta direksi BPJS Kesehatan. “pungkasnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar