Banda Aceh_Harian-RI.com
Ketua AMPERA Pusat, Parhamdi Basyah, SE yang akrab disapa BARRA, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Muallem) yang menginstruksikan pencabutan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Menurut BARRA, keputusan tersebut menjadi bukti bahwa Pemerintah Aceh mendengar aspirasi masyarakat dan mengutamakan kepentingan rakyat dalam pelayanan kesehatan. Ia menegaskan bahwa kesehatan adalah hak seluruh rakyat Aceh yang harus dijaga dan diprioritaskan.
“Kami dari keluarga besar Yayasan AMPERA menyambut baik keputusan Muallem yang telah menginstruksikan pencabutan Pergub tersebut. Ini merupakan langkah bijaksana demi memastikan masyarakat Aceh tetap mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik dan nyaman,” ujar BARRA.
BARRA juga berharap ke depan pelayanan JKA semakin maksimal, transparan, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat kecil yang membutuhkan bantuan kesehatan.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga persatuan, mendukung kebijakan yang berpihak kepada rakyat, serta bersama-sama mengawal pelayanan kesehatan Aceh agar terus membaik.
“Kita berharap Aceh semakin maju, damai, dan masyarakat tidak lagi khawatir terhadap akses pelayanan kesehatan. Semoga kebijakan ini membawa manfaat besar bagi seluruh rakyat Aceh,” tutupnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar