SAPA resmi melayangkan surat permintaan data dan dokumen penggunaan dana bantuan keuangan partai politik Tahun 2025 kepada sejumlah partai politik di Aceh
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    SAPA resmi melayangkan surat permintaan data dan dokumen penggunaan dana bantuan keuangan partai politik Tahun 2025 kepada sejumlah partai politik di Aceh

    Dimas ( Redaksi )
    18 Mei 2026, 5/18/2026 04:54:00 PM WIB Last Updated 2026-05-18T09:54:16Z


    Banda Aceh_Harian-RI.com

    Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara resmi melayangkan surat permintaan data dan dokumen penggunaan dana bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2025 kepada sejumlah partai politik di Aceh.


    Partai yang disurati tersebut di antaranya Partai NasDem, Partai Aceh (PA), Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Langkah itu dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan pengawasan terhadap penggunaan dana publik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).


    Fauzan menegaskan bahwa bantuan keuangan partai politik bukanlah dana pribadi partai, melainkan uang rakyat yang wajib dikelola secara terbuka, transparan, dan akuntabel.


    “Partai politik adalah pilar demokrasi. Karena itu, pengelolaan dana bantuan dari negara harus menjadi contoh transparansi kepada masyarakat. Jangan sampai ada kesan dana publik dikelola tertutup tanpa pengawasan,” kata Fauzan, Senin (18/5/2026)


    Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana dana bantuan partai politik benar-benar digunakan untuk pendidikan politik, kaderisasi, penguatan demokrasi, dan kepentingan publik.


    “Publik berhak tahu apakah dana miliaran rupiah itu benar-benar digunakan untuk mencerdaskan demokrasi, membangun kader yang berkualitas, dan memperkuat pendidikan politik masyarakat, atau hanya habis pada kegiatan administratif yang tidak berdampak langsung,” tegasnya.


    Dalam surat tersebut, SAPA meminta sejumlah data penting, di antaranya rincian penggunaan dana bantuan keuangan partai politik Tahun 2025, laporan pertanggungjawaban (LPJ), rincian kegiatan pendidikan politik, kaderisasi, seminar, pelatihan, penggunaan anggaran operasional sekretariat, dokumen pendukung penggunaan anggaran, hasil audit, data SILPA, hingga evaluasi internal penggunaan dana bantuan.


    Fauzan menjelaskan, permintaan data tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.


    Ia juga menyoroti besarnya anggaran bantuan keuangan partai politik yang dialokasikan Pemerintah Aceh dalam APBA 2025.


    Sebanyak 13 partai politik yang mengisi kursi DPR Aceh periode 2024–2029 diketahui menerima dana hibah bantuan keuangan dengan total mencapai Rp29,3 miliar.


    Empat partai dengan alokasi terbesar yakni Partai Aceh sebesar Rp6,7 miliar, Partai Golkar Rp3,2 miliar, PKB Rp3 miliar, dan Partai NasDem Rp2,6 miliar.


    “Ketika anggaran yang digunakan mencapai puluhan miliar rupiah, maka transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Semakin besar dana publik yang diterima, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukum untuk membuka penggunaannya kepada masyarakat,” ujar Fauzan.


    Ia menambahkan, keterbukaan informasi penggunaan dana bantuan partai politik penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap partai politik dan sistem demokrasi di Aceh.


    “Jangan sampai demokrasi hanya aktif saat pemilu, tetapi tertutup ketika berbicara penggunaan uang rakyat. Keterbukaan adalah bentuk penghormatan terhadap masyarakat dan bagian dari pendidikan politik itu sendiri,” pungkasnya.


    SAPA berharap seluruh partai politik yang menerima bantuan keuangan dari APBA dapat kooperatif dan memberikan data yang diminta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Fauzan juga menegaskan bahwa apabila permintaan informasi tersebut tidak ditanggapi, pihaknya akan menempuh mekanisme hukum dan penyelesaian sengketa informasi melalui jalur yang diatur dalam peraturan keterbukaan informasi publik.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • SAPA resmi melayangkan surat permintaan data dan dokumen penggunaan dana bantuan keuangan partai politik Tahun 2025 kepada sejumlah partai politik di Aceh

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer