Aceh Timur_Harian-RI.com
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akhirnya angkat bicara terkait beredarnya pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan bahwa Bupati Aceh Timur, Iskandar Al-Farlaky, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Tahun Anggaran 2017.
Melalui Kepala Bidang Humas, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., Polda Aceh menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Penyidikan perkara dugaan korupsi beasiswa TA 2017 masih berlanjut dan sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Al-Farlaky,” ujar Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Sabtu (17/5/2026).
Ia menjelaskan, klarifikasi ini disampaikan berdasarkan keterangan resmi dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh yang saat ini masih melakukan pendalaman serta pengumpulan alat bukti.
Menurutnya, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan, sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, khususnya terhadap nama yang ramai diberitakan.
Lebih lanjut, Kabid Humas mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Polda Aceh juga menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya,” tutupnya



Tidak ada komentar:
Posting Komentar