Polres Aceh Barat Periksa Lima Pemilik Lahan Terkait Kebakaran Gambut di Bubon
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Polres Aceh Barat Periksa Lima Pemilik Lahan Terkait Kebakaran Gambut di Bubon

    Dimas ( Redaksi )
    5 Juni 2026, 6/05/2026 01:11:00 PM WIB Last Updated 2026-06-07T06:12:46Z


    MEULABOH_Harian-RI.com

    Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat memeriksa lima pemilik lahan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan lahan gambut Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat.

    Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi, Kamis (6/6/2026), mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan guna mengungkap penyebab terjadinya kebakaran.

    “Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperoleh informasi terkait kronologi kejadian, kondisi lahan yang terbakar, serta berbagai keterangan lain yang dapat mendukung proses pengungkapan kasus,” kata AKP Deno Wahyudi kepada wartawan di Meulaboh.

    Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya awal untuk mengumpulkan data dan memperkuat informasi dalam proses penyelidikan.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para saksi mengaku mengetahui adanya kebakaran pada Sabtu (30/5/2026). Sebagian mengetahui setelah melihat kepulan asap tebal dari lokasi kejadian, sementara lainnya mendapat informasi dari keluarga dan warga sekitar.

    Selain mendalami kronologi kebakaran, penyidik juga menelusuri status kepemilikan lahan, luas area terdampak, serta aktivitas yang berlangsung di sekitar lokasi sebelum kebakaran terjadi.

    “Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh terkait peristiwa tersebut,” ujarnya.

    Dari keterangan saksi, sebagian besar mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber api maupun pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran. Namun, beberapa saksi menyebut titik awal api diduga berasal dari arah kawasan perkebunan kelapa sawit di sekitar lokasi.

    AKP Deno menegaskan seluruh informasi yang diperoleh akan dianalisis secara profesional dan objektif dengan mengedepankan fakta di lapangan.

    “Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan yang telah diperoleh. Jika nantinya ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian yang menyebabkan kebakaran, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Ia menambahkan, penanganan kasus karhutla menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena dampaknya dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian ekonomi.

    Polres Aceh Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan gambut yang sangat rentan terbakar saat cuaca panas dan kering.

    Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.

    “Polres Aceh Barat berkomitmen mengungkap secara tuntas penyebab kebakaran lahan gambut di Gampong Kuta Padang guna memberikan kepastian hukum serta mencegah kejadian serupa terulang kembali,” demikian AKP Deno Wahyudi.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Polres Aceh Barat Periksa Lima Pemilik Lahan Terkait Kebakaran Gambut di Bubon

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer