Prof Dr Sutan Nasomal Minta Kemenkes dan Kadinkes Banten Tertibkan Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang Raya
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Prof Dr Sutan Nasomal Minta Kemenkes dan Kadinkes Banten Tertibkan Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang Raya

    Dimas ( Redaksi )
    6 Juni 2026, 6/06/2026 05:29:00 PM WIB Last Updated 2026-06-06T10:29:06Z

     


    TANGERANG RAYA_Harian-RI.com

    Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof Dr Sutan Nasomal SH MH, meminta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bersama Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Dinas Kesehatan Tangerang Raya segera melakukan operasi penertiban terhadap peredaran obat keras ilegal, kosmetik tanpa izin edar, serta praktik penjualan obat tanpa resep dokter di wilayah Tangerang Raya.

    Pernyataan tersebut disampaikan Prof Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online nasional maupun internasional dari kantornya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Cijantung, Jakarta, Jumat (6/6/2026).

    “Kementerian Kesehatan kita harapkan bersama Kadinkes Provinsi Banten dan Kadinkes Tangerang Raya segera mengadakan penertiban terhadap jual beli obat terlarang di apotek, toko obat, toko kosmetik, maupun kosmetik ilegal agar ditertibkan perizinannya sebagaimana mestinya,” ujar Prof Sutan Nasomal.

    Pernyataan tersebut berkaitan dengan maraknya dugaan penjualan bebas obat keras daftar G, termasuk jenis tramadol, tanpa resep dokter di wilayah Tangerang Selatan.

    Sebelumnya, tim media menemukan sebuah toko berkedok toko kosmetik yang diduga menjual obat keras daftar G jenis tramadol di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Kamis (4/6/2026).

    Temuan itu bermula saat tim media melakukan kegiatan sosial kontrol terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Saat melakukan pemantauan, tim menemukan toko yang dinilai mencurigakan dan diduga memperjualbelikan obat keras secara bebas.

    Ketika dikonfirmasi di lokasi, seorang penjaga toko yang mengaku bernama Ahmad menyebut dirinya hanya bekerja menjaga toko tersebut. Ia juga menyebut nama seseorang yang diduga sebagai pemilik toko.

    Peredaran obat keras ilegal tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan diduga beroperasi setiap hari dari pagi hingga malam.

    Prof Sutan Nasomal menilai kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan karena dapat merusak generasi muda dan membahayakan masyarakat luas.

    “Masalah peredaran obat keras ini sudah sangat mengkhawatirkan dan mengancam para penggunanya yang mayoritas anak muda maupun masyarakat umum. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum, termasuk Kapolda, Kapolres, Kasat Narkoba, Intel, serta Dinas Kesehatan untuk segera menindak para pelaku,” tegasnya.

    Ia juga meminta adanya pengawasan ketat terhadap apotek, toko obat, toko kosmetik, maupun pihak lain yang diduga memperjualbelikan obat keras secara ilegal tanpa izin resmi.

    Sebagaimana diketahui, pelaku yang memperjualbelikan obat keras golongan G tanpa izin dapat dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai pengganti Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

    Tim media menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan berencana menyampaikan informasi kepada Mabes Polri serta Divisi Propam Polri guna meminta perhatian dan tindak lanjut terkait dugaan lemahnya pengawasan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

    Sumber:
    Prof Dr Sutan Nasomal SH MH
    Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Prof Dr Sutan Nasomal Minta Kemenkes dan Kadinkes Banten Tertibkan Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang Raya

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer