Tolak Pendaftaran Gugatan Cerai yang Tidak Memenuhi Syarat dan Prosedur
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Tolak Pendaftaran Gugatan Cerai yang Tidak Memenuhi Syarat dan Prosedur

    Dimas ( Redaksi )
    20 Juni 2026, 6/20/2026 02:45:00 PM WIB Last Updated 2026-06-20T07:45:10Z

     


    Dan alim ulama dan MPU diminta jadi dewan pengabil kebijakan sah dan tidak suatu perceraian dengn hukum Allah dan bukan hukum positif (KUHP)


    Perkara perceraian seharusnya tidak langsung didaftarkan ke Mahkamah Syar'iyah tanpa melalui tahapan dan persyaratan yang telah diatur. Sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Qanun Gampong dan mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat masyarakat, peran Majelis Adat Aceh, wali dari pihak perempuan, tokoh masyarakat, serta proses mediasi di tingkat gampong perlu terlebih dahulu dilaksanakan.


    Setiap persoalan rumah tangga hendaknya diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi sesuai dengan prosedur operasional (SOP) yang berlaku. Apabila pihak yang mengajukan gugatan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), maka harus memenuhi ketentuan dan perizinan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku.


    Salah satu faktor yang dinilai turut berkontribusi terhadap tingginya angka perceraian adalah adanya perkara yang langsung didaftarkan ke Mahkamah Syar'iyah tanpa melalui proses mediasi dengan wali, keluarga, aparatur gampong, serta tahapan penyelesaian lainnya. Apabila setelah seluruh upaya perdamaian dilakukan namun tidak ditemukan titik temu, maka perkara tersebut dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


    Sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, keterlibatan alim ulama dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dinilai penting dalam memberikan nasihat serta pertimbangan keagamaan agar setiap keputusan yang diambil sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Selain itu, perlu kehati-hatian agar tidak terjadi pernikahan baru sebelum status perceraian memperoleh kepastian hukum. Sebab, selama ikatan perkawinan masih sah menurut hukum yang berlaku, maka pernikahan dengan pihak lain tidak dapat dilakukan. Oleh karena itu, seluruh proses perceraian dan pernikahan harus dilaksanakan secara tertib, sah, dan sesuai dengan ketentuan agama serta peraturan yang berlaku demi menjaga kehormatan keluarga dan keturunan.


    Menurut pandangan yang berkembang di tengah masyarakat, alim ulama dan MPU juga diharapkan dapat memberikan pertimbangan keagamaan terhadap hasil perceraian agar setiap keputusan benar-benar memperhatikan nilai-nilai syariat Islam. Dengan demikian, setiap penyelesaian perkara rumah tangga tidak hanya berlandaskan ketentuan hukum positif, tetapi juga memperhatikan prinsip-prinsip hukum Islam sebagaimana diyakini oleh umat Islam, sehingga tercipta kemaslahatan dan terjaganya kehormatan keluarga serta keturunan.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Tolak Pendaftaran Gugatan Cerai yang Tidak Memenuhi Syarat dan Prosedur

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer