Buron Sejak Juni, Pelaku Curat di Aceh Tamiang Ditangkap Satreskrim
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Buron Sejak Juni, Pelaku Curat di Aceh Tamiang Ditangkap Satreskrim

    Dimas ( Redaksi )
    22 Agustus 2026, 8/22/2026 02:47:00 PM WIB Last Updated 2026-08-22T07:47:19Z

     



    ACEH TAMIANG_Harian-RI.com

    Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan seorang pria berinisial T.L.D.A. (22) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.

    Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/112/VI/2026/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh, tertanggal 12 Juni 2026.

    Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, IPTU Wahyudi, S.H., M.H., mengatakan bahwa peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di Dusun Cempaka, Desa Benua Raja, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.

    “Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut,” ujar IPTU Wahyudi.

    Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku pada Rabu malam, 19 Agustus 2026.

    Setelah memperoleh surat perintah penangkapan dari penyidik, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan T.L.D.A. di kediamannya pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 03.30 WIB.

    Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya yang dikenal dengan nama Dimas sebelumnya telah diamankan oleh Unit I Resum Satreskrim Polres Aceh Tamiang dan dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang untuk menjalani proses hukum.

    Usai diamankan, T.L.D.A. dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan dalam perkara tersebut, termasuk untuk menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

    IPTU Wahyudi menegaskan bahwa penyidik akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Proses penyidikan akan terus kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut terkait perkara ini serta keberadaan barang bukti,” tegasnya.

    Polres Aceh Tamiang melalui Satreskrim berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan terukur terhadap setiap tindak pidana guna memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.

    Berita ini dirilis pada 20 Agustus 2026 dan dikonfirmasi melalui publikasi resmi Tribrata News Polda Aceh serta laporan RRI.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Buron Sejak Juni, Pelaku Curat di Aceh Tamiang Ditangkap Satreskrim

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer