SUBULUSSALAM_Harian-RI.com
Aktivitas pasar pagi dadakan yang terus berlangsung di sepanjang Jalan Nyak Adam Kamil, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, bukan hanya dikeluhkan karena menyebabkan kemacetan, tetapi juga mulai memunculkan pertanyaan mengenai penataan perdagangan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sabtu (26/9/2026)
Setiap pagi, sejumlah pedagang memilih berjualan di pinggir jalan hingga kawasan trotoar. Aktivitas tersebut membuat ruang jalan semakin sempit dan mengganggu kelancaran kendaraan yang melintas, terutama pada jam sibuk.
Warga pun berharap Pemerintah Kota Subulussalam segera mengambil langkah penataan. Mereka meminta agar aktivitas perdagangan tidak dibiarkan berlangsung di ruang publik yang dapat mengganggu fungsi jalan dan kenyamanan pengguna jalan.
Namun di balik persoalan kemacetan tersebut, muncul pula keluhan dari pedagang yang selama ini berjualan di dalam pasar.
Mereka mempertanyakan perbedaan perlakuan antara pedagang yang berjualan di dalam pasar dengan pedagang yang memilih berjualan di luar kawasan pasar.
Pedagang di dalam pasar mengaku tetap membayar retribusi dan kewajiban lainnya yang menjadi bagian dari penerimaan daerah. Sementara pedagang yang berjualan di sepanjang jalan disebut tidak mendapatkan pungutan atau mekanisme retribusi yang sama.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam aspek penataan pasar sekaligus optimalisasi PAD apabila memang terdapat aktivitas perdagangan yang berlangsung tanpa mekanisme retribusi sebagaimana pedagang di dalam pasar.
“Lebih baik kami jualan juga di jalan dan trotoar Jalan Nyak Adam Kamil daripada di luar,” ujar seorang pedagang dengan nada kecewa.
Pernyataan tersebut menggambarkan adanya rasa ketidakadilan di kalangan pedagang yang selama ini mengikuti aturan dan membayar kewajiban sebagai pedagang pasar.
Pengelola: Masih Banyak Lapak Kosong
Hasan, selaku pengelola pasar, mengatakan sebenarnya masih terdapat sejumlah lapak kosong yang dapat dimanfaatkan para pedagang yang saat ini berjualan di sepanjang jalan.
Ia berharap Pemerintah Kota Subulussalam bersama instansi terkait dapat melakukan penataan sehingga para pedagang tersebut diarahkan masuk ke dalam kawasan pasar.
“Masih banyak lapak kosong di dalam pasar,” ujar Hasan.
Menurutnya, penataan tersebut dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. Jalan menjadi lebih lancar, aktivitas pasar menjadi lebih ramai, pedagang mendapatkan tempat berjualan yang lebih tertata, dan pemerintah daerah berpeluang meningkatkan penerimaan dari sektor retribusi pasar.
Dengan semakin banyaknya pedagang yang beraktivitas di dalam pasar, perputaran ekonomi di kawasan tersebut juga diharapkan meningkat.
Pemko Perlu Buka Data Retribusi
Persoalan ini sebenarnya tidak cukup hanya dilihat dari sisi kemacetan. Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan bagaimana mekanisme retribusi terhadap pedagang yang berjualan di luar kawasan pasar.
Apakah mereka memang tidak dikenakan retribusi? Jika tidak, apa dasar kebijakannya? Dan jika dikenakan, kepada siapa pembayaran dilakukan serta apakah seluruh penerimaan tersebut masuk sebagai pendapatan daerah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah para pedagang.
Jika seluruh pedagang memang diwajibkan membayar retribusi sesuai ketentuan, maka mekanisme pemungutan dan penerimaan tersebut juga perlu dipastikan tercatat secara transparan.
Sebaliknya, apabila terdapat pedagang yang menggunakan fasilitas ruang publik untuk aktivitas perdagangan tetapi tidak masuk dalam sistem retribusi pasar, kondisi tersebut layak menjadi perhatian pemerintah daerah karena menyangkut penataan kota sekaligus potensi penerimaan daerah.
Jangan Hanya Ditertibkan, Berikan Solusi
Penertiban terhadap pedagang jalanan tentu tidak cukup hanya dengan meminta mereka meninggalkan lokasi.
Pemerintah juga perlu memastikan tersedianya tempat berjualan yang layak, terjangkau dan dapat diakses masyarakat. Dalam konteks ini, keberadaan lapak kosong di dalam pasar sebagaimana disampaikan pengelola dapat menjadi salah satu solusi.
Penataan juga harus dilakukan secara adil. Jangan sampai pedagang yang selama ini patuh membayar retribusi merasa dirugikan, sementara pedagang yang berjualan di luar justru mendapatkan lokasi yang dianggap lebih strategis.
Pemerintah Kota Subulussalam melalui dinas terkait perlu turun langsung melihat kondisi di lapangan, mendata seluruh pedagang, memeriksa mekanisme retribusi serta memastikan fungsi Jalan Nyak Adam Kamil tetap terjaga.
Sebab persoalannya bukan semata-mata soal pedagang di dalam atau di luar pasar, melainkan bagaimana pemerintah mampu menciptakan perdagangan yang tertib, memberikan ruang usaha bagi masyarakat, menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus memastikan setiap potensi PAD dikelola secara transparan dan sesuai ketentuan.
Jika penataan dilakukan dengan pendekatan yang tepat, pedagang tetap bisa berjualan, masyarakat memperoleh kenyamanan, jalan kembali lancar, dan pemerintah daerah tidak kehilangan potensi penerimaan dari sektor perdagangan. (Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar