SUBULUSSALAM_Harian-RI.com
Aktivitas pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar di sepanjang Jalan Nyak Adam Kamil, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, dalam waktu dekat akan ditertibkan Pemerintah Kota Subulussalam. Minggu (27/9/2026)
Langkah tersebut diawali dengan kegiatan sosialisasi yang dilakukan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Subulussalam beserta Dinas Perhubungan. Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman sekaligus pemberitahuan kepada para pedagang agar mengetahui rencana penertiban sejak jauh hari.
Plt. Kepala Disperindagkop UKM Kota Subulussalam, Awaluddin, S.E., mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan penataan aktivitas perdagangan di kawasan Jalan Nyak Adam Kamil.
Menurutnya, pemerintah tidak serta-merta melakukan penertiban, tetapi terlebih dahulu memberikan informasi dan mengarahkan para pedagang untuk memanfaatkan fasilitas pasar yang telah tersedia.
“Tujuan sosialisasi ini agar para pedagang sudah mengetahui dari jauh hari bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban terhadap aktivitas pedagang kaki lima di seputaran Jalan Nyak Adam Kamil,” ujar Awaluddin.
Ia menjelaskan, pemerintah juga mengarahkan pedagang agar berjualan di dalam pasar. Sebab, masih terdapat sejumlah kios maupun lapak yang kosong dan dapat dimanfaatkan oleh para pedagang.
Bukan Sekadar Penertiban
Penataan pedagang di badan jalan dan trotoar tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perdagangan, tetapi juga menyangkut fungsi ruang publik dan keselamatan pengguna jalan.
Keberadaan lapak maupun aktivitas bongkar-muat barang di badan jalan berpotensi mempersempit ruang kendaraan dan menimbulkan perlambatan arus lalu lintas, khususnya pada pagi hari ketika aktivitas jual beli sedang ramai.
Di sisi lain, para pedagang juga memiliki kepentingan ekonomi yang perlu diperhatikan. Karena itu, penertiban idealnya tidak berhenti pada pemindahan pedagang dari badan jalan, tetapi harus diikuti solusi tempat berdagang yang layak, mudah diakses pembeli, serta tidak mematikan mata pencaharian mereka.
Kondisi inilah yang membuat sosialisasi menjadi penting sebelum penertiban dilakukan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa pedagang memperoleh informasi yang jelas mengenai lokasi yang dapat ditempati, mekanisme penggunaan kios atau lapak, ketentuan retribusi apabila ada, serta batas waktu pelaksanaan penertiban.
Pasar Harus Menjadi Solusi
Pernyataan Disperindagkop UKM bahwa masih terdapat kios dan lapak kosong di dalam pasar menjadi salah satu poin penting dalam rencana penataan tersebut.
Namun demikian, kondisi lapangan juga perlu menjadi perhatian. Pemerintah perlu memastikan apakah seluruh kios atau lapak yang disebut kosong tersebut benar-benar siap digunakan, memiliki akses yang memadai, serta mampu menarik konsumen seperti halnya lokasi pedagang saat ini.
Sebab, bagi pedagang kecil, lokasi berjualan sangat berkaitan dengan pendapatan. Pemindahan tanpa mempertimbangkan akses pembeli berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Karena itu, penataan kawasan Jalan Nyak Adam Kamil diharapkan tidak hanya menjadi agenda penertiban, tetapi sekaligus momentum untuk membenahi tata kelola pasar dan memberikan kepastian tempat usaha bagi pedagang kecil.
Pemerintah juga perlu memastikan ruang trotoar dan badan jalan kembali pada fungsi utamanya, sementara aktivitas perdagangan tetap dapat berjalan secara tertib di lokasi yang telah disediakan.
Dengan pendekatan tersebut, penataan kawasan diharapkan mampu menemukan titik keseimbangan antara kelancaran lalu lintas, ketertiban ruang publik, kenyamanan masyarakat, dan keberlangsungan ekonomi para pedagang kecil. (Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar