ACEH UTARA _Harian-RI.com
Praktik pembubaran Panitia Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (P2SP) pada TK Negeri Pembina Dewantara yang berada di Gampong Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, menuai sorotan dari sejumlah elemen masyarakat.
Keputusan pembubaran P2SP tersebut disinyalir dilakukan secara sepihak dan dinilai tidak transparan karena tidak melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk Komite Sekolah, perwakilan wali murid, serta tokoh masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pengambilan keputusan mengenai pembubaran P2SP diduga tidak dilakukan melalui forum resmi seperti musyawarah di sekolah maupun kantor pemerintahan gampong. Keputusan tersebut disebut-sebut justru dibahas dalam sebuah pertemuan di salah satu kafe di wilayah Kecamatan Dewantara.
Dalam pertemuan tersebut, Geuchik Gampong Bangka Jaya dan Ketua Tuha Peut disebut hadir. Namun, sejumlah unsur masyarakat yang dinilai berkepentingan dalam pengawasan pendidikan, seperti Komite Sekolah, wali murid dan tokoh masyarakat, disebut tidak dilibatkan dalam proses musyawarah tersebut.
Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan di tengah masyarakat. Pasalnya, keberadaan P2SP dinilai memiliki peran penting dalam mendorong pengawasan partisipatif serta menjembatani kepentingan sekolah, pemerintah gampong dan masyarakat.
Salah seorang tokoh masyarakat Gampong Bangka Jaya, H. Razali Haji Mohd Sanieh, mengaku pihak Komite Sekolah, wali murid maupun tokoh masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan terkait pembubaran P2SP tersebut.
“Kami selaku Komite Sekolah dan perwakilan wali murid serta tokoh masyarakat sama sekali tidak mengetahui adanya pembubaran P2SP ini. Kami baru mengetahui setelah informasi tersebut beredar. Kalau benar pembubaran dilakukan melalui pertemuan di kafe tanpa melibatkan kami, tentu hal tersebut sangat disayangkan dan perlu dipertanyakan dari sisi transparansi,” ujarnya saat diwawancarai awak media.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat lainnya, Mustanir, menilai proses pembubaran yang dilakukan tanpa melibatkan seluruh unsur masyarakat dapat berpengaruh terhadap fungsi pengawasan terhadap program pendidikan di gampong.
“Tanpa adanya P2SP yang sah dan diakui melalui musyawarah masyarakat, pengawasan terhadap program-program sekolah, termasuk pembangunan maupun penggunaan anggaran, dikhawatirkan menjadi kurang optimal. Karena itu, persoalan ini perlu mendapat perhatian,” tegasnya.
Masyarakat Gampong Bangka Jaya berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara dapat melakukan evaluasi terhadap proses pembubaran P2SP tersebut.
Mereka juga meminta agar setiap keputusan terkait kelembagaan yang berkaitan dengan pembangunan dan pengawasan pendidikan dilakukan secara terbuka serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Jika P2SP memang dinilai perlu dibubarkan, masyarakat meminta proses tersebut dilakukan melalui mekanisme musyawarah yang transparan dengan melibatkan pemerintah gampong, pihak sekolah, Komite Sekolah, wali murid dan tokoh masyarakat.
Masyarakat menilai keterbukaan dan keterlibatan seluruh pihak menjadi penting untuk memastikan setiap program pembangunan pendidikan di Gampong Bangka Jaya berjalan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar