ACEH UTARA_Harian-RI.com
Sejumlah wali murid TK Negeri Pembina Dewantara, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, mempertanyakan tata cara pelaksanaan kegiatan pembubaran Panitia Tim P2SP Revitalisasi TK Negeri Pembina Dewantara yang disebut digelar di sebuah kafe.
Pertanyaan tersebut muncul setelah beredarnya surat undangan Nomor 20/TKNP-DWT/2026 tertanggal 11 September 2026 yang ditandatangani Kepala TK Negeri Pembina Dewantara, Sri Mulyana, S.Pd. Surat tersebut berisi undangan pembubaran panitia Tim P2SP Revitalisasi TK Negeri Pembina Dewantara yang dijadwalkan pada Sabtu, 12 September 2026, pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Dalam surat tersebut, undangan ditujukan kepada Tgk. Saiful Bahri dengan sifat surat "Penting".
Sejumlah wali murid menilai pelaksanaan kegiatan tersebut perlu mendapat penjelasan, khususnya terkait tempat pelaksanaan, keterbukaan informasi, serta pertanggungjawaban kegiatan yang berkaitan dengan program revitalisasi sekolah.
Dipertanyakan Mengapa Digelar di Kafe
Salah satu hal yang menjadi perhatian wali murid adalah lokasi kegiatan. Mereka mempertanyakan alasan pembubaran panitia yang berkaitan dengan kegiatan revitalisasi sekolah justru dilaksanakan di tempat usaha seperti kafe, bukan di lingkungan sekolah.
Menurut mereka, kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan lembaga pendidikan dan penggunaan anggaran sebaiknya dilaksanakan secara terbuka sehingga dapat diketahui pihak-pihak yang berkepentingan.
Wali Murid Pertanyakan Laporan Pertanggungjawaban
Selain persoalan tempat, wali murid juga mempertanyakan apakah laporan pertanggungjawaban kegiatan Tim P2SP telah disampaikan secara terbuka.
Mereka berharap seluruh penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kegiatan revitalisasi, termasuk apabila terdapat kontribusi atau sumbangan dari wali murid, dapat dijelaskan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pembubaran panitia bukan urusan pribadi, tetapi berkaitan dengan kegiatan lembaga pendidikan dan kepentingan banyak pihak. Karena itu, kami berharap semuanya dilakukan secara terbuka dan transparan," ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Undangan dan Waktu Pelaksanaan Turut Disorot
Wali murid juga mempertanyakan mekanisme penyampaian undangan. Surat diketahui tertanggal 11 September 2026, sementara kegiatan dijadwalkan berlangsung pada 12 September 2026.
Selang waktu yang relatif singkat tersebut dinilai membuat tidak semua wali murid mengetahui adanya kegiatan pembubaran panitia.
"Yang kami pertanyakan bukan hanya tempatnya, tetapi juga keterbukaan informasinya. Siapa saja yang diundang dan siapa yang mengetahui hasil kegiatan tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," kata wali murid tersebut.
Minta Dinas Pendidikan Berikan Klarifikasi
Atas berbagai pertanyaan tersebut, wali murid berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara dapat memberikan perhatian serta meminta penjelasan resmi dari pihak TK Negeri Pembina Dewantara.
Mereka berharap dinas terkait dapat memastikan kelengkapan administrasi dan laporan pertanggungjawaban kegiatan Tim P2SP Revitalisasi TK Negeri Pembina Dewantara serta memastikan seluruh tahapan kegiatan telah dilaksanakan sesuai prosedur.
Wali murid juga berharap ke depan kegiatan rapat atau pembahasan yang berkaitan dengan kepentingan sekolah dapat dilaksanakan secara terbuka, informatif, dan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.
Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan atau klarifikasi resmi dari Kepala TK Negeri Pembina Dewantara maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara mengenai pertanyaan yang disampaikan para wali murid tersebut.
Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pertanyaan dan keberatan yang disampaikan merupakan aspirasi sejumlah wali murid yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka.
Penulis: Sofyan Sa'id
Koordinator Provinsi Aceh — Media Harian RI




Tidak ada komentar:
Posting Komentar