Kejari Mukomuko tunggu penghitungan kerugian akibat korupsi bansos
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Kejari Mukomuko tunggu penghitungan kerugian akibat korupsi bansos

    16 Februari 2022, 2/16/2022 04:04:00 PM WIB Last Updated 2022-02-16T09:04:25Z


    Mukomuko_Harian-RI.com
    Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sampai masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT) untuk warga miskin Tahun Anggaran 2019-2021.

    "Terkait dengan penetapan tersangka, dalam kasus ini, ditentukan setelah selesai hasil penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi anggaran bantuan sosial BPNT tersebut," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mukomuko Andi Setiawan dalam keterangan yang diterima di Mukomuko, Rabu.

    Kejari Mukomuko melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penghitungan kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi anggaran BPNT tersebut.

    Andi menambahkan Kejari Mukomuko segera berkoordinasi dengan BPKP terkait penghitungan kerugian negara tersebut.

    "Kami belum tahu berapa lama pihak BPKP menghitung kerugian negara dalam kasus ini, untuk itu kami akan berkoordinasi dengan BPKP terkait hal ini," jelasnya.

    Sebelumnya, Kejari Mukomuko telah memeriksa 65 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi BPNT. Selanjutnya, Kejari Mukomuki akan memeriksa lagi beberapa saksi lain, termasuk pengguna anggaran di Kementerian Sosial.

    Kejari Mukomuko mengusut dugaan korupsi penyaluran BPNT dalam kurun waktu dua tahun, mulai September 2019 hingga September 2021, dengan nominal yang disalurkan mencapai Rp40 miliar.

    Pada penyaluran BPNT selama dua tahun tersebut, Kejari Mukomuko menduga ada permainan beberapa pihak yang memiliki wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

    Pihak yang berkaitan dengan Bansos BPNT tersebut diduga berperan sebagai pemasok barang-barang kebutuhan ke e-warung; kemudian barang-barang seperti beras, telur dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di Mukomuko.

    Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.

    Sementara pada perkara itu, katanya, ada indikasi terjadi permainan yang melanggar Permensos tersebut.(HR-RI_DE KAMARUDDIN)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kejari Mukomuko tunggu penghitungan kerugian akibat korupsi bansos

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer