Masyarakat Dipersilahkan Pemkab Mukomuko Untuk Menangkap Buaya
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Masyarakat Dipersilahkan Pemkab Mukomuko Untuk Menangkap Buaya

    15 Maret 2022, 3/15/2022 05:38:00 PM WIB Last Updated 2022-03-15T10:38:00Z


    Mukomuko_Harian-RI.com
    Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mempersilahkan masyarakat menangkap buaya yang memangsa manusia di Sungai Selagan, namun upaya itu jangan sampai menyebabkan kematian satwa tersebut.
     
    "Pemda dalam hal ini tidak mengizinkan, pemda tidak punya hak mengizinkan, silahkan masyarakat lima desa melakukan penangkapan, tetapi jangan menyebabkan kematian lagi," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Yandaryat, dalam keterangannya di Mukomuko, Senin (14/3).
     
    Ia mengatakan hal itu menanggapi aktivitas masyarakat lima desa di daerah itu yang masih melakukan upaya penangkapan buaya di Sungai Selagan.
     
    Masyarakat dari lima desa di daerah itu, melalui pawang, sebelumnya menangkap seekor buaya yang diduga pemangsa manusia di Sungai Selagan, namun buaya tersebut mati.
     
    Terhadap aktivitas masyarakat menangkap buaya di sungai tersebut, ia mengatakan sebelumnya disarankan oleh BKSDA agar penangkapan buaya menggunakan kerangkeng, sementara kerangkeng tidak efektif menangkap buaya, sehingga masyarakat tidak mau memakainya.
     
    Kendati demikian, Yandaryat mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada masyarakat agar menangkap buaya tersebut memakai perangkap yang diberi umpan.
     
    "Saya akan telepon camat untuk menyarankan agar jangan memakai pancing, memakai perangkap saja," ujarnya.
     
    Selain itu, ia mengatakan pihaknya melarang aktivitas masyarakat di sungai daerah itu, atau semua aktivitas di sungai untuk sementara ditiadakan.
     
    Lebih lanjut, ia mengatakan, masyarakat sampai sekarang masih resah karena masih ada buaya besar yang berkeliaran di sungai yang menjadi tempat warga mencari ikan dan lokan.
     
    Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu Said Jauhari sebelumnya menyatakan apa pun alasannya mengevakuasi buaya di Sungai Selagan, tidak dibenarkan, dan dapat berimplikasi melanggar hukum.
     
    "Tidak dibenarkan karena satwa buaya tersebut dilindungi undang-undang, dan ada implikasi hukum terhadap orang yang melanggarnya," ujarnya.
     
    Ia menyarankan, sebaiknya masyarakat berbagi ruang dengan satwa buaya tersebut, tanpa harus mengevakuasi buaya di Sungai Selagan.
     
    "Satwa tersebut tidak akan mengganggu kalau orang tidak mengganggunya," ujarnya.
     
    Sementara itu, warga dari lima desa menyewa pawang dari Sumatera Barat untuk menangkap buaya yang memangsa Sabri (65), warga Desa Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko, hingga korban meninggal dunia.(HR-RI_DE KAMARUDDIN)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Masyarakat Dipersilahkan Pemkab Mukomuko Untuk Menangkap Buaya

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer