Fungsi Kabag Wassidik Polda Sulsel Tidak Berdaya di Buat Oknum Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Fungsi Kabag Wassidik Polda Sulsel Tidak Berdaya di Buat Oknum Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar

    Dimas ( Redaksi )
    14 Januari 2023, 1/14/2023 06:10:00 PM WIB Last Updated 2023-01-14T11:10:34Z
     

    Makassar_Harian-RI.com
    Mencuat, Kewenangan Kabag Wassidik Polda Sulsel, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, di pertanyakan. Bukti enam laporan polisi, Ishak Hamzah hanya jadi sampah di Polrestabes Makassar. 

    Perilaku oknum penyidik Tahbang menjadi dasar tugas, fungsi dan kewenangan yang diatur dalam Perkaba No. 4 tahun 2014 sangat jelas, dimana Kabag Wassidik dan Bag Wassidik menjalankan jabatannya.

    "Kabag Wassidik harus berfungsi baik dan tegas memberikan sanksi kepada oknum penyidik yang dinilai tidak profesional di dalam melayani masyarakat. Contohnya enam laporan polisi, Ishak Hamzah semua mandul dan tidak ada kepastian hukum," kata Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, sekaligus pengacara terlapor Ishak Hamzah, ketika dikonfirmasi, Sabtu (14/1/2023) di kantor LMN News.

    Percuma Lapor Polisi, itulah yang dikumandangkan klien kami terlapor Ishak Hamzah. Sudah mengadu ke kantor polisi, ternyata hanya gigit jari bahkan sekarang berkas laporannya hanya jadi sampah.

    "Sudah sampah ini laporan saya pak, bolak balik kantor Polisi Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel tapi saya ini mungkin hanya dianggap lalat busuk pengganggu penciuman para Oknum polisi saja," ujar Ishak Hamzah dengan nada emosi kepada pengacaranya, Sirul Haq, Jumat 13 Januari 2023.

    Ada 6 laporan Ishak Hamzah yang dimandulkan bahkan tidak jelas keberadaannya sampai sekarang, diantaranya Surat Tanda Bukti Lapor : 1672/K/VI/2011, tanggal 14 Juni 2011 Restabes Makassar, Laporan Polisi Nomor : LP/671/K/III/2012/Restabes Makassar, tanggal 17 Maret 2012, Laporan Pengaduan Ishak Hamzah tanggal 9 Agustus 2019, Surat Perintah 
    Penyelidikan Nomor : SP.lidik/2133/VII/Res.1.11/2019/Reskrim, tanggal 19 Agustus 2019.

    Ditambah lagi, Surat Tanda Terima Laporan Ishak, tindak pidana pencurian, tanggal 23 Agustus 2019, Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik/2273/VIII/Res.18/2019/Reskrim, 29 Agustus 2019, Surat Tanda 
    Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/140/V/2021/SPKT, tanggal 4 Mei 2021 di Polda Sulsel, Surat Tanda Penerimaan Laporan / Pengaduan : Aduan/887/IX/2021/Polsek Tamalate, tanggal 9 September 2021.

    "Percuma pak lapor polisi, bahkan ada laporan saya sudah basi alias kadaluarsa karena tidak pernah ditindak lanjuti, sudah berjalan 11 tahun dari 2011 melapor pengrusakan, tapi ada apa? Ya gigit jari saja, apa polisi itu bisa jadi pengayom bagi rakyat tertindas seperti saya ini," tutur Ishak Hamzah didampingi kuasa hukumnya Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar.

    Semua laporan Ishak Hamzah terkait Objek Tanah di Kampung Barombong, Parentana Karaeng Limbung, Parentana Petoro Gowa, Parentana Makassar, sekarang Kampung Barombong, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar atas nama Sultan Sumang dan Hamzah Daeng 
    Taba seluas 64 Hektar, berdasarkan Kohir Nomor 25 CI, Persil Nomor 23 SI 18,34 Hektar, Nomor 24 SII, 12,66 Hektar, 48 SII, 2,27 Hektar, 49 SII 4,79 hektar, 53 SII, 1,19 Hektar, 30 DVV 2,35 hektar, 31 DII 3,25 hektar, 18 DII 8,75 hektar, 109 DII 10,65 Hektar.

    "Bahkan pak Ishak Hamzah ini sudah melapor ke Propam Polda Sulsel tapi sampai sekarang belum ada kejelasan, kan kasihan warga pencari keadilan, hukum di negara ini seakan sudah runtuh," beber Muhammad Sirul Haq, kuasa hukum Ishak Hamzah di tempat yang sama.

    Percuma Lapor Polisi, jika ini yang sudah digaungkan Ishak Hamzah dan Ternyata buntu, apakah masih perlukah bertanya adalah penegakan hukum di negara ini. Ataukah negara Indonesia ini masih adakah? 

    Karena itu Sirul Haq, menekankan kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Nanang Sujana, segera mengevaluasi kinerja jajarannya terutama Kabag Wassidik Polda Sulsel, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim,  sebagai benteng terakhir harusnya banyak berbuat bukan malah tidak berdaya dibuat oknum penyidik Tahbang Polrestabes Makassar.

    "Selain demikian, kata Muhammad Sirul Haq, oknum penyidik baik di Polda Sulsel maupun khususnya Polrestabes Makassar agar melayani, bekerja profesional, supaya tidak banyak warga negara seperti klien kami Ishak Hamzah mengalami nasib yang sama. Untuk itu, kami meminta sekali lagi, bapak Kapolri, Kapolda Sulsel berikanlah perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap klien kami Ishak Hamzah," imbuhnya.

    (red/tim)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Fungsi Kabag Wassidik Polda Sulsel Tidak Berdaya di Buat Oknum Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer