Pendapat Akhir Seluruh Fraksi Terhadap Ranperda RPIK Menyatakan Dapat di Setujui
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Pendapat Akhir Seluruh Fraksi Terhadap Ranperda RPIK Menyatakan Dapat di Setujui

    Dimas ( Redaksi )
    29 Maret 2023, 3/29/2023 12:41:00 PM WIB Last Updated 2023-03-29T05:41:15Z

    Batu Bara_Harian-RI.com
    Agenda rapat paripurna pendapat akhir fraksi terhadap ranperda RPIK Kabupaten Batu Bara 2023-2043 dan pengambilan keputusan serta penandatangan persetujuan bersama yang di laksanakan di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten Batu Bara,seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui.(28/3/2023)

    masing – masing Fraksi menyampaikan Pendapat Akhirnya. 
    Fraksi PDI Perjuangan Dalam Pendapat Akhirnya Menyatakan Menerima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023-2043 Untuk Di Sahkan Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara. 
    Yang dibacakan oleh : Rizal Syahreza, SE 

    Fraksi Golkar Dalam Pendapat Akhir Menyatakan Menerima RAPERDA RPIK Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023-2043 Untuk Ditindak Lanjuti Ketahap Berikutnya Dan Menjadi Peraturan Daerah RPIK Kabupaten Batu Bara 2023-2043 .
    Yang dibacakan oleh : Bapak Rohadi 

    Fraksi Gerindra Dalam Pendapat Akhir Menyatakan Dapat Menyetujui Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023-2043 Ditetapkan Menjadi Perda.
    Yang dibacakan oleh : Bapak Ahmad Fahri Meliala, ST

    Fraksi PAN Dalam Pendapat Akhirnya Menyatakan Menyetujui dengan catatan: 
    1. Terkaid Tanah Timbul yang direncanakan masuk area reklamasi, agar dikaji ulang karena tidak terdaftar di provinsi. Peraturan Daerah RT RW Kabupaten batu bara harus sinkron dengan peraturan Daerah RT RW Provinsi, Maka Dari Itu,Pemerintah Kabupaten Batu Bara Melalui Bagian Pemerintah SETDA Kab. Batu Bara Wajib Mendaftarkan Tanah Timbul Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) Reklamasi Dalam Perda RT RW  Kabupaten Batu Bara Sebagai Wilayah Administrative Kabupoaten Batu Bara,Sesuai Dengan Prosedur

    Peraturan Per Undang-Undangan Yang Berlaku.
    2.  Peraturan RT RW Kabupaten Batu Bara HArus Sinkron Dengan Peraturan Daerah RT RW Provinsi, Serta Untuk KPI Reklamasi Perairan Yang Telah Ditetapkan Dalam Perda RT RW Kabupaten Batu Bara Melakukan Kewenangan Pemerintah Pusat Dan Provinsi Terhadap Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Dalam Kawan Peruntukan Industri (KPI) Ini Harus Mematuhi Peraturan PerUndang-Undangan Yang Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Serta Peraturan Presiden Mengenai Reklamasi Serta Harus Menunggu Revisi RT RW Selesai Dan Memasukkan Kedua Kawasan Tersebut Kedalam RT RW Provinsi Sumatra Utara.
    Yang dibacakan oleh : Ibu Chairul Bariyah,Se 

    Fraksi Demokrat Dalam Pendapat Akhirnya Menyatakan Menerima Dan Menyetujui Terkait Dengan Laporan Pansus II Tentang Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023-2043 Untuk Ditetapkan Menjadi Perda Tahun Anggaran 2023 KAbupaten Batu Bara. 
    Yang dibacakan oleh : Bapak Azuar Simanjuntak, SE

    Fraksi PKS Dalam Pendapat Akhirnya Menyatakan Dapat Menerima Dan Menyetujui Nota RANPERDA Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tersebut ubtuk di sahkan Menjadi Peraturan Kabupaten Batu Bara dengan Catatan Agar RANPERDA Tersebut dimaksimalkan Pada yang tersebar di tempat Kecamatan Yang Menjadi Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dengan Meniadakan Area Reklamasi dan tanah timbul. 
    Yang dibacakan oleh : Bapak Amat Mukhtas

    Fraksi Nasdem Dalam Pendapat Akhirnya Menyatakan Dapat Menerima Laporan PANSUS ini untuk segera di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kab. Batu Bara dengan Catatan Bahwasannya Kawasan Reklamasi dan Tanah Timbul Tersebut tidak Termasuk Kedalam RANPERDA ini, Sebab itu adalah menjadi wewenangan wilayah Provisi.
    Yang  dibacakan oleh :  Ibu Dra. Tiurlan Napitupulu

    Fraksi PPP Dalam Pendapat Akhirnya Menyatakan Dapat Menerima Dan Menyetujui Terkait penyampaian PANSUS II RANPERDA Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara tahun 2023-2044.
    Yang dibacakan oleh : Bapak Ahmad Badri, SH

    Fraksi PBB Dalam Pendapat Akhirnya Menyatakan Dapat Menyetujui Penetapan RANPERDA Kabupaten Batu Bara tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023-2043 untuk Ditetapkan menjadi PERDA Kabupaten Batu Bara.
    Yang dibacakan oleh : Azhar Amri. Amk

    Fraksi PKB Dalam Pendapat Akhinya Menyatakan Dapat Disetujui Dan di Sahkan

    ntuk Dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara. Sekanjutnya Untuk KPI Reklamasi Perairan tidak dimasukkan Dalam RANPERDA RPIK Kabupaten Batu Bara. 
    Yang dibacakan oleh : Bapak Ir. Edy Noor


    Maka Dengan Ini Seluruh Fraksi Menyatakan Menerima Dan Menyetujui Atas Ranperda RPIK Kabupaten Batu Bara 2023-2043 Dan Pengambilan Keputusan Serta Penandatangan Persetujuan Bersama 

    Turut Hadir dalam agenda rapat 
    1. Ketua DPRD Kab. Batu Bara
    2. Bupati Kab. Batu Bara yang diwakilkan oleh Wakil Bupati
    3. Sekretaris DPRD Kab. Batu Bara
    4. Dan Seluruh Anggota DPRD Kab. Batu Bara.

    Amin//
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pendapat Akhir Seluruh Fraksi Terhadap Ranperda RPIK Menyatakan Dapat di Setujui

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer