
Bengkalis,Riau_Harian-RI.com ,- Kepling,RT,RW,saksi sempadan penjual dan pembeli serta lurah Desa itu surat atau notaris, PPAT, namun publik bukan itu.
Timbul pertanyaan :
Apakah surat dimaksud resmi atau sah? Atau tidak bermasalah??
Berjumlah tertera di dalam surat sekitar 10 orang
Yang 10 orang itu bukan lah publik, itu pun kehadiran tanda tangan door to door (pintu ke pintu), bukan temu muka dalam kesepakatan transaksi jual beli bukan temu langsung, lalu apa terselip disini termasuk uang saksi dan harga jual tidak diketahui saksi lain nya,
Ini lah lazimnya dalam pola pola lama dalam akal sehat yang dibangun dari pola lama kelaziman tadi ujar sumber menyebutkan, jumlah orang yang sepuluh orang itu bukan publik (Kades, notsris, PPAT, RT, RW, dan saksi sempadan, penjual dan pembeli)
Ditegaskan itu bukan publik, bukan kebijakan publik, tidak terbuka, masih tertutup tambahnya
Sumber masalah di tingkat desa kelurahan justru tidak tertib administrasi, SDM sangat lemah, pokoknya berisi kolom tanda tangan ,imbuhnya
Hal hal demikian dimana mana masalah tanah ditambah sulitnya informasi, disebabkan ada disembunyikan dan kepentingan yang berbeda, tarik menarik pejabat yang berwenang dengan bukan pejabat yang berwenang antara PPAT dengan Kades lurahnya, menyoal surat keterangan ganti kerugian(SKGR)
Saksi sendiri tidak melihat uang diberikan pembeli kepada penjual dan sebaliknya saksi tidak turun ke lokasi dan tidak melihat tanah itu diserahkan kepada pembeli
Door to door lah menjadi surat yang sesungguhnya bukan seperti itu, semestinya pihak PPAT lah yang berwenang dan yang ditunjuk oleh pemerintah
Apalagi pihak ini tidak pernah mensosialisasikan kepada masyarakat luas ditingkat desa kelurahan
Sebaliknya pemerintah desa tidak menyebutkan itu, ada kepentingan sesaat
Misal tugas pokok KPK saling bertindih dengan pihak kepolisian dan kejaksaan terkait kasus korupsi, saling berdebat dan ber argumentasi tarik menarik kepentingan
Sungguh banyak surat tanah dikuasai masyarakat desa, namun tanah nya tidak pasti dimana letak dan batasnya
Ini kesulitan di rasakan warga setiap menghadapi masalah tanah
Riau misalkan yang dialami kelurahan pematang pudu, tambah sulit lagi desa awal dengan desa pemekaran serta merta perbatasan ,warga sangat sensitif akan hal pengalamannya,
Ada tiga kelompok yang bakal muncul kepermukaan meja hijau antara sicina, si tampubolon duri dan jhonson situmorang
Sicina asa pembeliannya dari bp Haji juga oknum dewan, si Tampubolon duri pembelian dari Pakang Y Sir
Dan bp situmorang pembelian nya dari Mhd ni
Debar dengan Debat mendapatkan argumentasi hukum, disana perbuatan melawan hukum
Apalagi ditilik dari segi Perjanjian tidak memenuhi syarat objektif suatu hal tertentu dalam pasal 1320 KUHP perdata dan pasal 1332 barang barang yang diperdagangkan
Demikian secuil catatan tanggapan dan komentar dari Horas Situmorang dari Lembaga budaya samosir ( yang di ketua Diatur Sitohang yang berdomisili di ujung batu rokan) Riau
Dan seiring dengan pertanahan, Horas situmorang sebagai Humas labasari pernah mendesak pemkab samosir mendesak agar Desa adat di bentuk, agar kasus kasus tanah jangan melulu ke permukaan meja hijau
Tambah nya dalam pernyataan nya pada media 29/9/23
Namun desakan itu seakan tidak peduli karena kepentingan politik dan penguasa, kuasa yang berlimpahan dan sempurna dalam jabatan nya
Ngaku raja Adat, namun kerajaan nya ber legalitas dari penguasa
Akhir pernyataannya
Menyikapi masalah tantangan ke depan, regenerasi penerus dalam kekerabatan dan hak ulayat dimana???
Mari kita ikuti perkembangannya yang sudah dikonsumsi ke publik.
[HR-RI_Horas Situmorang]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar