Aceh Utara_Harian-RI.com
Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Meutia, milik Pemerintah Aceh Utara, menegaskan komitmennya untuk tetap memprioritaskan pelayanan pasien tanpa memandang kategori desil ekonomi.
Meski terdapat penyesuaian aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), yang berlaku sejak 1 Mei 2026, pihak rumah sakit memastikan tidak akan menolak pasien yang membutuhkan pertolongan medis.
Wakil Direktur Bidang Pelayanan dan Penunjang Medik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Meutia, dr. Abdul Mukti saat di Konfirmasi RRI, Senin, 11 Mei 2026, menyebutkan meskipun ada penyesuaian aturan Pergub tentang jaminan kesehatan, dirinya memastikan tidak ada penolakan bagi pasien yang datang berobat ke rumah sakit pelat merah tersebut.
“Bagi pasien kategori Desil Satu hingga Tujuh yang kartu BPJS-nya tidak aktif, petugas langsung membantu proses aktivasi ke tingkat Provinsi, sementara bagi warga di kategori Desil Delapan ke atas yang memiliki penyakit kronis, tetap bisa diupayakan masuk penjaminan dengan syarat administrasi tertentu,”kata dr. Abdul Mukti didampingi Saiful Amri, Kabid Perawatan RSUD Cut Meutia.
Menurut Dokter Mukti, Pemberlakukan Pergub JKA hingga kini belum berdampak signifikan terhadap jumlah kunjungan pasien ke RSUD Cut Meutia, Aceh Utara, Lantaran sejauh ini pasien yang datang rata-rata masih di bawah desil delapan.
“Kami menghimbau masyarakat untuk memantau informasi melalui media sosial resmi rumah sakit dan kami tegaskan bahwa penanganan darurat atau emergency akan selalu didahulukan tanpa hambatan administrasi di awal,”tegasnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar