Bengkulu_Harian-RI.com
Sejumlah petani di berbagai wilayah Provinsi Bengkulu menyuarakan keluhan mengenai tingginya harga pupuk bersubsidi yang mereka peroleh dari kios resmi. Harga di lapangan dilaporkan jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.
Keluhan ini muncul di tengah fokus pemerintah pusat pada penguatan program ketahanan pangan nasional. Alih-alih menekan biaya produksi, pupuk bersubsidi justru menjadi beban tambahan bagi petani karena dijual dengan harga yang tidak sesuai ketentuan.
Hasil penelusuran dan wawancara awak media dengan petani di beberapa daerah menunjukkan adanya disparitas harga pupuk bersubsidi:
- Kabupaten Rejang Lebong:
- Pupuk Urea subsidi: Rp175.000 per zak (50 kg)
- Pupuk NPK Phonska subsidi: Rp180.000 per zak (50 kg)
- Kabupaten Lebong:
- Pupuk Urea subsidi: Rp160.000 per zak (50 kg)
- Pupuk NPK Phonska subsidi: Rp175.000 per zak (50 kg)
- Kabupaten Mukomuko:
- Pupuk Urea subsidi: Rp130.000 per zak (50 kg)
- Pupuk NPK Phonska subsidi: Rp150.000 per zak (50 kg)
Data ini diperoleh dari petani di masing-masing wilayah. Tim investigasi media masih terus mendalami distribusi dan harga pupuk bersubsidi di sembilan kabupaten dan satu kota di Bengkulu untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif.
Menanggapi situasi ini, Dedi Mulyadi (48), Koordinator Forum Aktivis Bengkulu Bersatu, mendesak pemerintah untuk segera melakukan pengawasan dan penindakan. "Ini jelas pelanggaran. Pemerintah harus segera mengambil sikap dan turun langsung ke masyarakat," ujarnya. Ia menekankan bahwa tingginya harga pupuk bersubsidi di tingkat petani bertentangan dengan upaya pemerintah dalam program ketahanan pangan.
Dedi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Provinsi Bengkulu serta kantor Pupuk Indonesia wilayah Bengkulu untuk meminta data penyaluran pupuk bersubsidi. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap kios pupuk bersubsidi dan pihak-pihak yang terlibat jika ditemukan pelanggaran, demi mengembalikan hak petani sebagai penerima manfaat subsidi.
Penyaluran dan tata niaga pupuk bersubsidi diatur oleh sejumlah regulasi. Pelanggaran terkait barang dalam pengawasan pemerintah, termasuk pupuk bersubsidi berdasarkan Perpres No. 77 Tahun 2005, dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 107 juncto Pasal 30 ayat (2) menyebutkan sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi yang menyimpan, menyimpangkan distribusi, atau memperdagangkan barang di luar ketentuan. Selain itu, undang-undang terkait perlindungan konsumen juga mengatur sanksi pidana penjara hingga lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar bagi pelaku usaha yang memberikan informasi menyesatkan terkait harga.
Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Bengkulu, distributor pupuk bersubsidi, serta instansi pengawas perdagangan masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi mengenai perbedaan harga pupuk bersubsidi ini. Para petani berharap pemerintah segera melakukan pengawasan langsung di lapangan agar pupuk bersubsidi dapat diterima sesuai harga yang ditetapkan, sehingga program subsidi benar-benar dirasakan manfaatnya.
Pewarta:AN



Tidak ada komentar:
Posting Komentar