Sumut_Harian-RI.com - Memang berdiri bulu roma kita jika disebut pemutusan hubungan kerja,(PHK)
Yang mana sangat vital dengan kehidupan sehari hari
Kita itu harus makan sehat dan sekolah dan berpesta dalam sosial kemasyarakat, sumbernya uang dan mata pencaharian, lalu tiba tiba PHK
imbasnya sama Istri dan keluarga kelangsungan hidup
Bahkan kita tanpa sadar untuk membela sejegkal perut ini ada orang yang nekad untuk melakukan kejahatan lain
Penuturan kisah PHK yang dialami mantan karyawan, pekerja, buruh, budak dahulu tanpa gaji hanya makan
Bahwa dikatakan sudah puluhan tahunan sebagai pekerja, ada 3 tahunan, 5 tahunan bahkan 11 tahunan dari seseorabg pimpinan perusahaan
Karyawan itu sangat bingung setelah adanya perintah untuk tidak bekerja diperusahaan
Begitulah penuturan beberapa karyawan, pekerja,
Andaikata tetap prinsip pihak pekerja dalam serikat nya misal, sudah jelas pimpinan kita sudah berasal dari sosialisme bukan dari kapitalisme, maaf di pinjam bahasa ini
Lalu benar kah pihak pemerintah dan dinas tenaga kerja baik dewan memihak dan pro buruh pro rakyat??
Perusahaan sudah cukup lama beroperasi dimana mana, kota dan pelosok desa
Lalu apa yang terjadi, upah dan PHK??
Kita kenang sementara sahabat sahabat kita pekerja sejenak kita hening cipta dulu!!
Dalam menghadapi PHK menurut penulis mantan tenaga kerja
Sebabnya para pekerja mencari tahu semua semua peraturan dan banyaknya peraturan yang dipangkas penguasa ekonomi pelaku usaha, peraturan yang tidak mendukung kepada pekerja
Tetapi lebih banyak yang membntu tenaga kerja salah satu contoh UU nomor 22/1997 tentang penyelesaian masalah perburuhan dan didalam UU ITE keputusan P4D sudah vinal
Namun pada UU nomor 5/ 1986 tentang PTUN,(pengadilan Tata usaha Negara)
Dikatakan P4D bisa digugat oleh pihak yang kalah baik itu perusahaan maupun itu pekerja
Selain pekerja menerima surat pemecatan, pemberhentian sepihak dari perusahaan sebaiknya pekerja tetap bekerja, jika pekerja tidak masuk apa lagi lima hari berturut turut tanpa alasan yang jelas
Maka perusahaan punya alasan untuk pemecatan
Sebaiknya pekerja tetap masuk mengisi absen atau menulis surat resmi kepada perusahaan bahwa ianya menolak PHK sampai ianya ada keputusan P4D keluar dari perusahaan dan kepada tenaga kerja surat tetap masuk kerja atau absensi itu sangat berguna untuk proses kerja biasa maka perusahaan wajib membayar upah karyawan jika karyawan tidak masuk maka diaggap Mangkir
Kasus PHI (Pengadilan Hubunga industrial) cukup banyak contoh dan temuan temuan fakta dialami pencari keadilan hubungan pancasila, banyak terjadi pada pekerja
Dianya atau mereka mereka tidak pernah merasa puas pada majikan
Informasi mengenai hak dan kewajiban buat karyawan tenaga kerja dari dahulu hingga saat ini cukup menambah wawasan pekerja dari lewat google zaman now
Jika terjadi pemecatan sering kali tidak diketahui karyawan bahkan berkantor yang mewah mewah dengan woolnya, soal perburuhan tak tahu masalah kepada siapa dan dimana akan mengadu dalam masalah yang sedang dihadapi orang awam, bahkan bertahun tahun banding dan kasasi
Masih banyak karyawan baik yang berkerah putih maupun kerah biru
juga tidak tahu tentang hak haknya misal seorang asisten atau Manejer
Mereka mengira mendapat gaji sudah cukup secara hukum dalam pemecatan itu tidak syah sama sekali Karena pemecata sepihak
Dan benar kah pro rakyat, pro tenaga kerja pihak Dinas tenaga kerja???????
Pemecatan baru syah secara hukum jika sudah mendapat izin dari P4D daerah maupun pusat(Penitia penyelesaian perselisihan perburuhan)
Bila surat peyelesaian itu dikeluarkan pihak manajemen maka surat tidak berlaku jelasnya hak hak anda tetap dilindungi Undang undang nomor 13/2003 dan undang undang jamsostek nomor 12/1992 dan upah minimum provinsi, gubernur, nomor 6/2003 serta THR oleh PP nomor 4/ dan sangat perlu diketahui maju mundurnya penggantian peraturan yang dipangkas manis di dengar tapi pahit dirasakan, ini jaranng di publikasikan misalnya, semestinya wajib disosialisasikan yang sejenisnya guna keptingan pekerja dari perubahan perubahan misal undang undang cipta kerja
Peusahaan paling suka lakukan PHK sepihak, rentalnya arogansi, PHK tanpa memberikan hak hak dan kewajiban,
Jelasnya PHK itu sudah diatur nomor 12/1964
Dan sebelum pihak pengusaha membuat PHK, terlebih dahulu dirundingkan dengan pihak mewakili pekerja kuasanya, atau serikat buruhnya, jika tadik merasa menghasilkan persetujuan pengusaha hanya memutuskan pekerja dengan memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselihan hubungan indudtri
Jadi jika mengalami PHK, silahkan konsultasi pada perusahaan
Jika ada keputusan perundingan dimaksud, ajukan pada suatu lembaga bantuan hukum terdekat agar hak anda tidak terzolimi dan terbantu untuk menyelesaikan sengketa kepntingan hak
Baik hak hak normatif nya,
Tulisan semoga bermanfaat, asalya orang bodoh dan bukan ilmuan,publik cepat karena woolnya tapi keper
Daripada kepernya adalah wool, ini suatu penyakit masyarakat
Kawal dan desak lah saudaraku ,
Penulis ada di redaksi Horas Situmorang,Sr



Tidak ada komentar:
Posting Komentar